Riauexpose.com BENGKALIS || Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang didatangkan dari Muar, Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2026) saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang tiba menggunakan kapal MV Oceanna 5 dari Malaysia.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan enam kotak mencurigakan yang ditinggalkan tanpa pemilik di atas troli area kedatangan penumpang.
Untuk memastikan isi barang, petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray.
Hasilnya, seluruh kotak tersebut diketahui berisi 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses penindakan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas upaya penyelundupan tersebut.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengungkapkan nilai ekonomi dari ratusan iPhone bekas itu diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan tersebut mencapai sekitar Rp950,2 juta.
âPenindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang taat terhadap peraturan,â ujar Novryansyah.
Dia juga mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi melalui jalur resmi dan tidak tergiur dengan barang ilegal yang masuk tanpa prosedur kepabeanan.
Selain itu, Bea Cukai mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau peredaran barang impor ilegal di wilayah perbatasan.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah mencatat 77 kali penindakanterhadap berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan.
Komoditas yang berhasil diamankan antara lain narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.















