Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Bayar Pajak Tepat Waktu di Riau Berhadiah Emas dan Sepeda Motor, Ini Kata Kepala Bapenda

IMG 0478
Potret masyarakat wajib pajak membayar PKB di salah satu Kantor Samsat di Riau (istimewa) riauexpose.Com

RIAUEXPOSE.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026 sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membangun budaya disiplin pajak di tengah masyarakat.

Program ini menjadi terobosan baru di tahun 2026. Jika sebelumnya pemerintah memberikan keringanan melalui pemutihan denda pajak, kini pendekatan dialihkan pada pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

“Tahun ini tujuan kita bukan lagi pemutihan, tetapi bagaimana masyarakat terbiasa patuh tanpa harus menunggu insentif. Kita ingin budaya disiplin ini tumbuh secara konsisten,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dan Jasa Raharja, yang ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan kendaraan roda dua maupun roda empat berpelat BM yang terdaftar di Samsat se-Provinsi Riau.

Setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu secara otomatis akan terdaftar dalam sistem undian elektronik Samsat.

Pengundian sendiri dibagi dalam dua periode. Pada periode pertama, 1 hingga 31 Maret 2026, peserta berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi pada April mendatang.

Sementara periode kedua, 1 April hingga 30 Juni 2026, menawarkan hadiah yang lebih besar dan menarik.

Hadiah utama meliputi emas batangan 5 gram sebagai grand prize, dua unit sepeda motor Yamaha, serta dua unit sepeda motor Honda.

Selain itu, tersedia juga hadiah tambahan berupa dua logam mulia seberat 2,5 gram dan dua logam mulia seberat 1 gram.

Menariknya, masyarakat yang masa jatuh tempo pajaknya berada di luar periode program tetap dapat mengikuti undian dengan cara melakukan pembayaran lebih awal.

Untuk memastikan validitas peserta, Bapenda menetapkan sejumlah persyaratan. Wajib pajak harus memiliki STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode program, serta tidak memiliki tunggakan pajak baik tahun berjalan maupun sebelumnya.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat konvensional, layanan Drive Thru, hingga aplikasi digital Signal.

Guna menjamin transparansi, proses pengundian akan dilakukan secara terbuka dengan sistem berbasis data NIK dan nomor polisi yang terekam otomatis.

“Pengundian akan disiarkan secara live melalui media sosial resmi dan disaksikan oleh notaris, pihak kepolisian, serta Dinas Sosial agar benar-benar transparan dan akuntabel,” tutup Ninno.

Lewat program ini, Pemprov Riau berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga berdampak langsung terhadap optimalisasi PAD daerah.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png