Begini Cara Kerja LIMS, Sistem yang Dipakai Sadap Presiden

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin
Penulis: Anto
Kamis, 05 November 2026 | 16:48:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM JAKARTA – Di balik kecanggihan sistem pemantauan komunikasi milik aparat penegak hukum, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara membuka tabir bagaimana teknologi Lawful Interception Management System (LIMS) disalahgunakan di luar prosedur hukum.

Bareskrim Polri mengungkap, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan kini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyalahgunaan sistem tersebut dilakukan dengan memasukkan nomor telepon tertentu ke server LIMS tanpa memenuhi prosedur yang semestinya.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem manajemen yang digunakan untuk mengatur proses penyadapan komunikasi secara sah berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.

LIMS bukan sekadar perangkat untuk mendengarkan percakapan telepon. Sistem ini menjadi bagian dari infrastruktur teknologi yang mengelola identitas target, pengaturan aktivitas intersepsi, serta penyaluran data komunikasi kepada fasilitas pemantauan aparat berwenang.

Dalam mekanisme yang sah, penyadapan harus dilakukan berdasarkan otorisasi hukum, dengan target yang jelas dan tujuan yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Secara umum, sistem LIMS mengelola tiga komponen utama:

  • Identitas target: Nomor telepon atau identitas komunikasi yang menjadi sasaran berdasarkan otorisasi hukum.
  • Pengaturan penyadapan: Pengelolaan waktu mulai, penghentian, dan aktivitas intersepsi.
  • Penyaluran data: Informasi hasil intersepsi diteruskan ke fasilitas pemantauan milik aparat yang berwenang.

Dengan demikian, keberadaan LIMS pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum.

Persoalan muncul ketika sistem tersebut diduga digunakan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah.

Dalam perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan internal kepolisian.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut, dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Bareskrim juga mengungkap dugaan upaya penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Menurut Asep Safrudin, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujar Asep.

Petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Kabareskrim menegaskan, pelaksanaan pemantauan komunikasi harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut mengatur prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, kerahasiaan, serta kepentingan penegakan hukum.

Penyadapan tidak dapat dilakukan semata-mata karena seseorang memiliki akses terhadap sistem atau perangkat pemantauan.

Setiap aktivitas harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

Di tengah perkembangan teknologi komunikasi, pengawasan terhadap sistem penyadapan menjadi penting untuk memastikan kewenangan negara tidak disalahgunakan dan hak privasi masyarakat tetap terlindungi.

Reporter: Anto