Polda Riau Bongkar Pupuk Ilegal 45,8 Ton, Berawal dari Deninteldam

Personel Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai mengamankan mobil pengangkut pupuk di Simpang Perawang, Kabupaten Siak. Temuan tersebut menjadi pintu masuk Polda Riau membongkar dugaan peredaran 45,8 ton pupuk di bawah standar mutu. (Foto: Istimewa)
Penulis: Usman
Kamis, 05 November 2026 | 16:04:00 WIB

PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM – Berawal dari patroli intelijen di Simpang Perawang, Kabupaten Siak, praktik peredaran pupuk yang diduga tidak sesuai standar mutu akhirnya terbongkar.

Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengamankan mobil pengangkut pupuk mencurigakan, yang kemudian menjadi pintu masuk bagi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan jaringan perdagangan pupuk ilegal dengan barang bukti mencapai 45,8 ton.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius, lantaran pupuk merupakan kebutuhan vital bagi petani, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit.

Praktik perdagangan pupuk yang tidak sesuai mutu berpotensi merugikan petani sekaligus mengancam produktivitas perkebunan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan kepolisian.

Peristiwa bermula pada 2 Oktober 2026, ketika personel Deninteldam XIX/TT melakukan patroli di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Dalam patroli tersebut, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel BM 8005 SO yang mengangkut pupuk dengan kondisi mencurigakan," ujar Ade.

Kendaraan beserta muatannya kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir dan kernet, penyidik memperoleh informasi bahwa pupuk tersebut merupakan milik seorang pria berinisial AM.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selanjutnya mengambil sampel dari berbagai merek pupuk untuk dilakukan pengujian laboratorium.

Hasil pengujian yang diterima pada 20 Oktober 2026 menunjukkan kandungan pupuk tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 22 Oktober 2026.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melayangkan dua kali pemanggilan terhadap pemilik pupuk, penyidik akhirnya mengamankan AM pada 31 Oktober 2026 di rumah keluarganya di wilayah Kabupaten Kampar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh pupuk dari sejumlah daerah, yakni Dumai, Payakumbuh, dan Medan.

Transaksi dilakukan melalui komunikasi dengan kenalan di media sosial maupun marketplace Facebook.

Pupuk tersebut kemudian dipasarkan kembali kepada petani kelapa sawit di Riau dengan keuntungan berkisar Rp50.000 hingga Rp200.000 per karung.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aktivitas perdagangan pupuk tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Polda Riau kini masih mendalami asal-usul pupuk serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 926 karung pupuk berbagai merek dengan total berat sekitar 45,8 ton.

Barang bukti terdiri dari 906 karung pupuk kemasan 50 kilogram dan 20 karung kemasan 25 kilogram. Polisi juga mengamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel yang digunakan untuk mengangkut pupuk.

Tersangka dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai standar mutu maupun keterangan pada kemasan.

Di sisi lain, petani diimbau lebih cermat dalam membeli pupuk, terutama terhadap produk yang ditawarkan dengan harga tidak wajar atau melalui jalur distribusi yang tidak jelas.

Reporter: Usman