1 Ahli Waris Tak Tanda Tangan, Jual Warisan Bisa Batal & Pidana Menanti
PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM — Mengabaikan hak satu ahli waris dalam transaksi harta peninggalan orang tua bukan perkara sepele.
Penjualan tanah, bangunan ataupun aset warisan tanpa persetujuan pihak yang berhak berpotensi memicu gugatan pembatalan, tuntutan ganti rugi, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur kejahatan.
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dumai, Yasman Yazid, SH mengungkapkan pentingnya menghormati hak seluruh ahli waris dalam setiap tindakan hukum terhadap harta peninggalan.
Saat berbincang dengan Riauexpose.com, Selasa (3/11/2026), Yasman mengingatkan bahwa harta warisan tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan hak anggota keluarga lainnya.
“Warisan bukan milik pribadi salah satu ahli waris. Selama harta peninggalan belum dibagi secara sah, hak ahli waris lainnya harus dihormati," ujar Advokat yang merupakan santri Gontor 30 tahun silam itu.
"Tidak boleh ada pihak yang merasa paling berhak, lalu menjual atau mengalihkan harta warisan tanpa persetujuan pihak lain yang memiliki hak,” timpalnya.
Harta peninggalan yang belum dibagi merupakan hak para ahli waris sesuai bagian masing-masing.
Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata menyebutkan bahwa para ahli waris memperoleh hak atas barang, hak, dan piutang milik pewaris karena hukum.
Sementara itu, Pasal 1471 KUHPerdata mengatur jual beli barang milik orang lain yang dapat berakibat batal dan menimbulkan tuntutan ganti kerugian dalam kondisi yang ditentukan hukum.
Dengan demikian, apabila warisan yang belum dibagi dan salah satu ahli waris menjual keseluruhan objek tanpa kewenangan maupun persetujuan ahli waris lainnya, transaksi tersebut dapat dipersoalkan melalui jalur hukum.
Ahli waris yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum, bahkan laporan dugaan tindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Namun begitu, keabsahan transaksi tetap harus dinilai berdasarkan status kepemilikan, pembagian warisan, dokumen, kewenangan penjual, serta fakta hukum yang ada.
Yasman juga mengingatkan bahwa keserakahan dalam menguasai harta warisan dapat menjadi awal kehancuran hubungan keluarga.
“Orang yang terlalu rakus terhadap harta warisan ibarat menggenggam bara api. Semakin erat digenggam demi kepentingan pribadi, semakin besar luka yang akan dirasakan," terangnya.
Menurut ketua DPC KAI Dumai itu, harta yang seharusnya membawa manfaat justru bisa menjadi sumber persoalan, permusuhan, bahkan kehancuran keluarga.
Mengambil hak ahli waris lain bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Seseorang mungkin merasa memperoleh keuntungan besar dengan menguasai seluruh harta peninggalan atau warisan.
Namun demikian, ketika hak ahli waris lain diabaikan, persoalan yang muncul bisa jauh lebih berat daripada nilai harta yang diperebutkan.
“Jangan sampai demi menguasai harta warisan, seseorang justru kehilangan ketenangan hidup, menghadapi gugatan, dan merusak hubungan dengan keluarga sendiri,” terangnya.
Dalam sengketa warisan, persoalan perdata dan pidana harus dibedakan secara cermat.
Penjualan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Akan tetapi, apabila ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan, penggunaan dokumen palsu, penipuan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.
Karena itu, setiap transaksi harta warisan harus dilakukan secara transparan, melibatkan pihak-pihak yang berhak, dan memastikan seluruh dokumen serta persyaratan hukum terpenuhi.
Persoalan warisan semestinya diselesaikan melalui musyawarah, pembagian yang adil, dan penghormatan terhadap hak setiap ahli waris.
Jika kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat ditempuh melalui pengadilan sesuai hukum waris dan kewenangan peradilan yang berlaku.
Pesan moralnya sederhana, harta warisan bukan tentang siapa yang paling kuat menguasai, tetapi siapa yang mampu menghormati hak orang lain.
Semakin seseorang menggenggam harta warisan dengan keserakahan, semakin besar pula risiko bara persoalan hukum dan konflik keluarga yang harus ditanggung.