Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dicopot buntut penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Penulis: Usman
Senin, 02 November 2026 | 20:08:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM, JAKARTA – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, berujung pada pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari pembenahan internal Polri menyusul munculnya keluhan dan keresahan masyarakat atas tindakan aparat di lingkungan pesantren.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin (2/11/2026). AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, mutasi tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme personel.

“Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri,” kata Trunoyudo, Senin (2/11/2026).

Selain Kapolres Sukoharjo, tiga personel lainnya juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.

Mereka masing-masing Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan Ponpes Hamalatul Quran.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob melakukan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Pelaksanaan penggeledahan kemudian memunculkan keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren.

Polri menyatakan berbagai keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan profesional.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, dan keluarga besar Ponpes Hamalatul Quran yang terdampak peristiwa tersebut.

Polri juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

Pemeriksaan terhadap personel kepolisian menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan setiap tindakan aparat sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Usman