Pria asal Medan ditangkap bawa 5,2 kg sabu di Dumai
DUMAI RIAUEXPOSE.COM – Jalur laut kembali menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika jaringan internasional. Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara, ditangkap aparat di Pelabuhan Dumai setelah kedapatan membawa 5,2 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus jalur peredaran narkoba lintas negara melalui wilayah pesisir Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bersama Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai, Kamis (29/10/2026).
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengungkapkan penangkapan ZU berawal dari informasi Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI terkait dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap penumpang kapal MV Indomal Dynasty yang tiba dari Port Dickson, Malaysia.
Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka setelah turun dari kapal. Kecurigaan semakin kuat ketika koper yang dibawanya melewati mesin pemindai X-Ray Bea Cukai Dumai dan terdeteksi memiliki benda mencurigakan di bagian sisi koper.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran, petugas menemukan tujuh bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 5.228,54 gram.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Riau bersama tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai melakukan analisis terhadap penumpang kapal MV Indomal Dynasty yang tiba dari Port Dickson, Malaysia," kata Christ, Senin (2/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan dari seseorang berinisial ZA dengan iming-iming upah sebesar Rp20 juta.
Selanjutnya, ZU dihubungi seseorang berinisial YU untuk mengambil narkotika di kawasan Bukit Bintang, Malaysia.
Di lokasi tersebut, tersangka bertemu dengan seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Arab.
Orang tersebut diduga menyerahkan koper yang sudah dimodifikasi dan berisi sabu untuk dibawa masuk ke Indonesia.
Sebelum menjalankan aksinya, ZU berangkat dari Medan menuju Dumai menggunakan kendaraan travel.
Setelah itu, ia menyeberang ke Malaysia dan kembali ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal feri.
Namun, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan setelah koper yang dibawanya terdeteksi oleh mesin pemindai X-Ray Bea Cukai Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni tujuh bungkus plastik berisi diduga sabu dengan berat bersih 5.228,54 gram, satu koper berwarna abu-abu dan cokelat, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, paspor, serta tiket feri rute Port Dickson-Dumai.
BNNP Riau memperkirakan nilai ekonomis sabu tersebut mencapai Rp7,84 miliar, dengan asumsi harga Rp1,5 juta per gram.
Selain itu, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 26.143 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
" Saat ini, ZU beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut," pungkas Christ.
Tersangka ersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BNNP Riau masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu dari Malaysia tersebut.