Irjen Arman Tegas, Polisi Pengedar Narkoba Terancam PTDH

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdyat memberikan peringatan keras kepada anggota Polri yang terlibat narkoba.
Penulis: Usman
Senin, 02 November 2026 | 13:54:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdyat mengeluarkan peringatan keras terhadap seluruh personel Polda Riau dan jajaran Polres agar tidak bermain-main dengan narkoba.

Anggota yang terbukti menjadi pengedar terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara pengguna bakal dikenakan sanksi demosi selama tiga tahun.

Peringatan tersebut disampaikan Irjen Arman saat memimpin Apel Pagi Jam Pimpinan di Lapangan Apel Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (2/11/2026).

Peringatan ini menjadi sinyal bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari dalam tubuh kepolisian sendiri.

Dalam arahannya, Arman mengaku masih menerima informasi mengenai adanya personel kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika, bahkan hingga menjadi pengedar.

Ia menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng institusi dengan terlibat dalam peredaran maupun penggunaan barang haram tersebut.

“Tidak ada ampun untuk para pengguna maupun pengedar narkoba. Bagaimana kita akan melakukan tindakan terhadap narkoba di masyarakat kalau di internal sendiri masih ada anggota yang bermain dengan barang haram tersebut,” tegas Arman.

Kapolda Riau berujar, personel yang terbukti menggunakan narkoba akan menghadapi sanksi demosi selama tiga tahun.

Sementara itu, anggota yang terlibat dalam peredaran narkotika akan dipertimbangkan untuk dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan dari institusi Polri.

Arman bahkan mengingatkan bahwa institusi kepolisian tidak kekurangan sumber daya manusia untuk menggantikan personel yang melanggar aturan.

“Banyak pemain cadangan, banyak pemain pengganti, dan banyak orang yang ingin menjadi polisi. Hanya satu-dua orang kita pecat, kita berikan sanksi yang berat, masih banyak yang lain yang ingin jadi polisi,” ujarnya.

Ia meminta seluruh personel memahami bahwa keterlibatan narkoba bukan hanya persoalan pelanggaran disiplin, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan, Kapolda Riau meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh personel.

Anggota yang terbukti melanggar dapat dikenakan penempatan khusus (patsus), dilanjutkan dengan proses penindakan dan pembinaan.

Arman menyebut, pembinaan terhadap personel yang melanggar juga akan dilakukan di lingkungan Satbrimob dengan pengawasan melekat dari Provos.

Langkah tersebut akan memberikan efek jera sekaligus mencegah anggota mengulangi pelanggaran serupa.

Kapolda menilai, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal apabila aparat penegak hukum justru terlibat dalam praktik yang sama.

Selain menyoroti narkoba, Arman turut mengingatkan seluruh personel agar menjaga kedisiplinan, profesionalisme, serta etika dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, polisi merupakan pejuang kemanusiaan yang memiliki tanggung jawab melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Ia meminta seluruh jajaran Polda Riau menjadikan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam bertugas.

“Polisi itu adalah pejuang kemanusiaan. Bagaimana jadi pejuang, masyarakat sendiri ditindas? Ini yang tidak boleh kita mulai hari ini,” tegasnya.

Arman berharap seluruh personel mampu menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Reporter: Usman