JPU KPK Beberkan Rincian Setoran Pungli Pejabat Kemenimipas
RIAUEXPOSE.COM JAKARTA – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali menjadi sorotan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian dugaan pembagian uang tidak resmi kepada sejumlah pejabat, mulai dari sosok yang disebut sebagai menteri hingga jajaran pimpinan di lingkungan kementerian tersebut.
Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), jaksa mengungkap adanya kode “RAMA” yang disebut merujuk kepada menteri dengan jatah setoran Rp40 juta setiap pekan.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan dugaan pola pengumpulan dan pembagian uang dari pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai.
Jaksa menyebut uang itu berasal dari pungutan tidak resmi atau yang dikenal sebagai “uang loket” dan “uang klik” melalui biro jasa pengurusan dokumen.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menguraikan sejumlah nominal setoran yang diduga dialokasikan kepada pejabat di lingkungan Kemenimipas.
Selain sosok berkode “RAMA” yang disebut mendapat Rp40 juta per minggu, sekretaris pribadi menteri diduga memperoleh Rp100 juta per bulan. Sementara itu, ajudan menteri disebut mendapat Rp25 juta per minggu.
Jaksa juga memaparkan dugaan pembagian uang kepada pejabat lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kemenimipas sebesar Rp50 juta per bulan, Wakil Menteri sebesar Rp100 juta per bulan, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal sebesar Rp100 juta per bulan.
Adapun Direktur Kepatuhan Intelijen dan Direktur Intelijen masing-masing disebut memperoleh jatah Rp25 juta setiap bulan.
Rincian tersebut merupakan uraian dalam dakwaan jaksa. Identitas sosok berkode “RAMA” dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pembagian tersebut tidak seluruhnya dijelaskan secara terbuka dalam uraian yang diberitakan.
Jaksa mengungkapkan, pembicaraan mengenai permintaan setoran diduga berlangsung sekitar Oktober hingga November 2024, setelah Silmy Karim dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam dakwaan, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, disebut memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Pambudi ke ruangannya.
Pada pertemuan tersebut, Jaya diduga menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi melalui pengumpulan uang tidak resmi dari layanan pengurusan dokumen keimigrasian.
Pengumpulan uang itu disebut dilakukan dengan meminta biro jasa yang menangani pengurusan alih status izin tinggal untuk menyediakan uang loket dan uang klik sebanyak-banyaknya.
Jaksa menyebut penyerahan uang kepada sejumlah pejabat dilakukan melalui Jaya Saputra. Sementara itu, penyerahan yang berkaitan dengan pejabat di Subdirektorat Alih Status disebut dilakukan melalui Tessar Bayu Setyaji.
Dalam perkara yang sama, Silmy Karim didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) dengan nilai mencapai sekitar Rp168,9 miliar.
Menurut uraian jaksa, dugaan pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit, memperlambat, atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian bagi pemohon yang tidak memenuhi permintaan pembayaran tidak resmi.
Dokumen yang menjadi bagian dari perkara tersebut antara lain izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta administrasi alih status izin tinggal.
Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Silmy Karim disebut diduga menerima Rp1,2 miliar, sedangkan mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam disebut menerima Rp500 juta.
Mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra disebut diduga menerima sekitar Rp6,53 miliar.
Sementara itu, Tessar Bayu Setyaji disebut sekitar Rp2,88 miliar, Bagus Bramantyo sekitar Rp4,25 miliar, dan Juniadi Sri Pambudi sekitar Rp16,31 miliar.
Adapun penerimaan terbesar yang disebut dalam uraian dakwaan tersebut adalah atas nama Gusti Bernardiansyah, yang nilainya mencapai sekitar Rp50,97 miliar.
Seluruh nominal tersebut merupakan dugaan penerimaan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan dan harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.