DPR Jelaskan Aturan Penghentian Penyidikan dalam KUHAP Baru di MK
RIAUEXPOSE.COM JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa norma penghentian penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berlarut-larutnya penanganan perkara pidana.
Penjelasan itu disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/10/2026).
Melalui keterangan yang dibacakan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, DPR berpandangan bahwa Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) KUHAP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua pasal tersebut menjadi objek pengujian dalam perkara Nomor 345/PUU-XXIV/2026 yang diajukan dua advokat, Erlanda Juliansyah Putra dan Ahmad Yani.
DPR menjelaskan, Pasal 27 KUHAP mengatur mekanisme pengujian terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara.
Apabila pengadilan negeri menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah, penuntut umum wajib melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Menurut DPR, ketentuan ini bukan memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan. Sebaliknya, norma tersebut mengatur konsekuensi hukum ketika pengadilan telah menyatakan penghentian penyidikan tidak sah.
“Dengan konstruksi yang demikian, Pasal 27 KUHAP 2025 secara konseptual diartikan sebagai instrumen anti-undue delay karena memaksa proses hukum bergerak dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan jika memang pengadilan memutuskan penghentian penyidikan tersebut tidak sah,” ujar Abdullah.
DPR juga menekankan bahwa Pasal 27 harus dibaca secara sistematis bersama ketentuan lain dalam KUHAP, termasuk Pasal 24 mengenai pemberitahuan penghentian penyidikan, Pasal 62 tentang gelar perkara, serta Pasal 161 mengenai hak pihak yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan.
Selain penghentian penyidikan, DPR turut menjelaskan Pasal 164 ayat (2) KUHAP yang mengatur mekanisme upaya hukum terhadap putusan praperadilan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah.
DPR menilai mekanisme banding diperlukan sebagai sarana koreksi yudisial untuk memastikan putusan pengadilan tingkat pertama didasarkan pada penerapan hukum yang tepat dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan tersebut dipandang penting karena putusan yang menyatakan penghentian penyidikan tidak sah membawa konsekuensi terhadap kelanjutan proses pidana.
DPR menyebut pengaturan banding itu merupakan pengecualian terbatas terhadap prinsip pemeriksaan praperadilan yang cepat.
Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara asas peradilan cepat dan kebutuhan akan keadilan substantif.
Dalam permohonannya, Erlanda Juliansyah Putra dan Ahmad Yani mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) KUHAP.
Para pemohon menilai pengaturan tersebut berpotensi membatasi ruang pelapor atau korban untuk menguji penghentian penyidikan melalui praperadilan.
Mereka juga mempersoalkan adanya mekanisme banding bagi pihak penyidik ketika penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah, sementara pihak yang berkepentingan menghadapi keterbatasan upaya hukum.
Persoalan tersebut berkaitan dengan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak konstitusional pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penegakan hukum.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 23 September 2026, para pemohon telah menyampaikan argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang mereka anggap timbul akibat berlakunya kedua ketentuan tersebut.
DPR juga menyoroti perubahan paradigma KUHAP 2025 yang dinilai semakin memperkuat kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana.
Penguatan itu antara lain tercermin melalui pengaturan perlindungan korban, keadilan restoratif, bantuan hukum, serta hak atas ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
DPR berpandangan, perlindungan terhadap korban harus berjalan seiring dengan profesionalitas aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum hingga hakim.
Karena itu, pelaksanaan KUHAP baru tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga perhatian terhadap hak dan kebutuhan korban dalam memperoleh keadilan.
Berdasarkan argumentasi tersebut, DPR menyimpulkan Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) KUHAP tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.