MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
RIAUEXPOSE.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum semestinya diadili melalui peradilan umum, bukan semata-mata melalui peradilan militer karena statusnya sebagai anggota militer.
Putusan tersebut menjadi upaya memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sekaligus mendorong pembaruan sistem peradilan militer agar kewenangan mengadili ditentukan berdasarkan karakter tindak pidana, bukan hanya status pelakunya.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026), melalui perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK juga menegaskan, apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menempatkan pembentuk undang-undang pada tanggung jawab penting untuk memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Dengan demikian, substansi putusan tidak sekadar menyangkut forum pengadilan bagi prajurit TNI, tetapi juga kepastian hukum, akuntabilitas, dan jaminan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan peradilan militer terhadap suatu perkara harus didasarkan pada kekhususan tindak pidana militer.
Status seseorang sebagai prajurit TNI tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk membawa seluruh perkara pidana yang dilakukannya ke peradilan militer.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh prajurit TNI semestinya menjadi kewenangan peradilan umum.
"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit," kata Hakim Arsul Sani.
Prinsip ini mencerminkan pentingnya membedakan tindak pidana yang berkaitan dengan karakter khusus kemiliteran dari tindak pidana umum yang juga dapat dilakukan oleh warga sipil.
Dalam konteks negara hukum, mekanisme peradilan harus mampu menjamin proses pemeriksaan yang akuntabel, independen, dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pihak yang berperkara.
Putusan MK ini selanjutnya menjadi pekerjaan rumah bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun perubahan UU Peradilan Militer sesuai tenggat yang ditetapkan.
Revisi tersebut memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian kewenangan mengadili, serta pengaturan kelembagaan peradilan militer dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Bagi masyarakat, putusan ini menjadi momen untuk memperkuat kepercayaan terhadap penegakan hukum. Prinsipnya, setiap dugaan tindak pidana harus ditangani melalui mekanisme yang tepat, dengan proses yang transparan dan menjamin hak semua pihak.