Banding KPK Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara
PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM – Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan banding jaksa dan memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari semula 2 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan secara daring dalam sidang Pengadilan Tinggi Riau, Senin (5/10/2026).
Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Dengan putusan banding ini, hukuman Abdul Wahid menjadi dua kali lipat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan pidana dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Riau menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Abdul Wahid.
Selain hukuman badan, mantan Gubernur Riau tersebut juga dikenakan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda Abdul Wahid tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia diwajibkan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Masa penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana.
Perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang pada 30 Juli 2026 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
KPK kemudian mengajukan banding setelah melakukan pencermatan terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim.
Salah satu hal yang menjadi sorotan KPK adalah hukuman dua tahun yang dijatuhkan kepada para terdakwa, sementara ketentuan pasal yang digunakan memiliki ancaman pidana minimum empat tahun.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski PT Riau telah memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara, putusan tersebut belum serta-merta berkekuatan hukum tetap.
Usai pembacaan putusan, baik Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya maupun JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, termasuk kemungkinan menerima putusan atau menempuh upaya hukum selanjutnya.
Dengan dikabulkannya banding JPU KPK, babak baru perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjadi perhatian publik.
Putusan empat tahun penjara tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.