Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu

Ombudsman RI melakukan pemantauan pelayanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan menemukan sejumlah persoalan tata kelola, termasuk dugaan pungutan terkait fasilitas HP.
Penulis: Anto
Selasa, 29 September 2026 | 17:43:00 WIB

JAKARTA, RIAUEXPOSE.COM — Di balik tembok Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ombudsman RI menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang nilainya mencapai sekitar Rp250 juta.

Dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan fasilitas penggunaan telepon seluler (HP) bagi warga binaan.

Temuan itu terungkap saat Ombudsman RI melakukan pemantauan langsung ke Rutan Kelas I Pondok Bambu pada Selasa, 15 September 2026.

Pemantauan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan pemantauan tersebut dilakukan menyusul adanya berbagai keluhan masyarakat mengenai akses dan kualitas pelayanan di Rutan Pondok Bambu.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya layanan yang dibarengi pembebanan biaya di luar ketentuan.

Persoalan penggunaan HP menjadi sorotan tersendiri. Ombudsman sebelumnya juga telah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan penggunaan telepon seluler, pencegahan pungli, hingga pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan lapas dan rutan.

Bagi Ombudsman, pengawasan terhadap penggunaan HP dan pencegahan pungutan liar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembenahan tata kelola pemasyarakatan.

Celah pengawasan dinilai perlu ditutup agar potensi maladministrasi maupun praktik penyimpangan tidak terus berulang.

Selain dugaan pungli, pemantauan Ombudsman di Rutan Pondok Bambu juga menyoroti sejumlah persoalan lain, mulai dari kualitas pelayanan, kondisi kelebihan kapasitas, hingga pemenuhan hak warga binaan.

Ombudsman menegaskan bahwa warga binaan maupun tahanan tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak, setara, transparan, dan sesuai standar.

Status sebagai warga binaan tidak menghilangkan hak mereka untuk memperoleh pelayanan yang memenuhi ketentuan.

“Setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar,” tegas Syafrida.

Ombudsman juga mengingatkan, apabila suatu pelayanan memang memiliki biaya resmi, informasi mengenai persyaratan, mekanisme, serta besaran biaya harus disampaikan secara terbuka.

Transparansi tersebut penting agar warga binaan dan keluarga tidak berada dalam ketidakpastian atau merasa harus membayar untuk memperoleh hak pelayanan.

Dugaan pungutan hingga sekitar Rp250 juta terkait fasilitas HP tersebut kini menjadi perhatian dalam upaya pembenahan tata kelola pemasyarakatan.

Penanganannya tidak hanya menyangkut dugaan tindakan individual, tetapi juga menyentuh efektivitas sistem pengawasan internal di lingkungan rutan.

Pengawasan, menurut Ombudsman, juga perlu mencakup petugas serta pihak lain yang memiliki akses ke lingkungan lapas dan rutan.

Sistem pengawasan yang efektif diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan memastikan pelayanan diberikan sesuai standar.

Kini perhatian tertuju pada tindak lanjut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap temuan tersebut.

Publik menanti langkah konkret untuk memastikan pelayanan di Rutan Pondok Bambu berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.

Reporter: Anto