Bareskrim Bongkar Narkoba Rp70 Miliar di Riau, 132.961 Jiwa Terselamatkan

Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka dan barang bukti narkotika senilai Rp70,2 miliar dalam pengungkapan jaringan narkoba di Riau.
Penulis: Usman
Jumat, 25 September 2026 | 09:26:00 WIB

Riauexpose.com PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21,258 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, serta 2.127 mililiter etomidate dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp70,252 miliar.

Pengungkapan besar ini berujung pada penangkapan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir, yakni Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) dan Tohir (58).

Polisi menyebut keduanya menjalankan perintah seorang pengendali jaringan berinisial Aman alias “Brother”, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Riau.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Unit V pimpinan Kompol Tohar.

Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 00.40 WIB. Petugas menghentikan sebuah Toyota Innova warna hitam di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Dari kendaraan tersebut, polisi mengamankan Alfi beserta sejumlah paket yang diduga berisi narkotika.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 20 bungkus plastik hitam diduga berisi sabu, tiga bungkus besar diduga berisi ekstasi, serta dua bungkus besar barang yang mengandung etomidate.

Dari hasil pemeriksaan, Alfi mengaku mendapatkan perintah dari seseorang bernama “Brother” untuk membawa seluruh barang tersebut menuju Lipat Kain, Kabupaten Kampar.

Penyidik kemudian melakukan teknik controlled delivery dengan mengikuti alur pengiriman hingga ke lokasi yang telah ditentukan. Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah Daihatsu Sigra warna hitam datang ke Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Tohir yang datang untuk mengambil barang yang sebelumnya dibawa Alfi.

Penangkapan itu sekaligus membuka peran kedua tersangka dalam jaringan yang sedang dibongkar Bareskrim Polri.

Kepada polisi, Alfi mengaku telah dua kali menjalankan pekerjaan sebagai kurir atas perintah “Brother”. Pada pengiriman sebelumnya, Alfi disebut membawa 30 bungkus sabu dan mendapatkan upah sebesar Rp150 juta.

Sementara Tohir disebut dijanjikan bayaran antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk menjemput barang narkotika tersebut.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang berada di belakang kedua tersangka. Sementara sosok Aman alias “Brother” masih diburu polisi.

Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut barang bukti yang berhasil disita memiliki estimasi nilai ekonomi Rp70.252.400.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil digagalkan tersebut, Bareskrim Polri memperkirakan sekitar 132.961 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak ±132.961 jiwa,” kata Eko.

Saat ini Alfi dan Tohir bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu Aman alias “Brother” yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Reporter: Usman