PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Vonis 6 Tahun Tetap Berlaku
Riauexpose.com JAKARTA — Upaya hukum luar biasa yang ditempuh Nikita Mirzani kembali menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi penolakan tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, pada Rabu (23/9/2026).
Ia menyebut hasil putusan PK telah terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung dengan amar putusan “Tolak PK Terpidana”.
“Terpidana Nikita Mirzani beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di Juli 2026, melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali yang kemudian hari ini kami mengetahui melalui SIPP Mahkamah Agung bahwa permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani pada prinsipnya adalah ditolak,” kata Julianus, dikutip dari detikHot.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, pihak Reza Gladys menyatakan hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat kasasi pada prinsipnya tetap menjadi hukuman yang harus dijalani Nikita Mirzani.
Namun begitu, Julianus menyatakan pihaknya masih menunggu dan mempelajari salinan lengkap putusan PK untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim secara menyeluruh.
“Walaupun kita belum melihat, kami untuk sementara menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani pada Maret 2026. Dalam putusan tersebut, vonis enam tahun penjara tetap berlaku. Perkara kasasi itu tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani.
Dalam proses persidangan, perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, UU ITE, serta TPPU.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas perkara UU ITE dan dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU.
Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara dengan mempertimbangkan perkara TPPU.
Upaya kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi tersebut pada Maret 2026 sehingga hukuman enam tahun penjara tetap berlaku.
Julianus juga menyinggung polemik tudingan terhadap produk skincare milik Reza Gladys yang muncul dalam rangkaian perkara tersebut.
Menurutnya, tudingan bahwa produk Reza Gladys berbahaya telah dibantah dalam proses persidangan. Ia menegaskan posisi kliennya sebagai pihak korban dalam perkara pidana tersebut.
“Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan, bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial dengan tujuan yang tentunya dilarang dalam undang-undang,” kata Julianus.
Di sisi lain, permohonan PK sebelumnya diajukan tim hukum Nikita Mirzani terhadap vonis enam tahun penjara.
Tim kuasa hukum Nikita menyebut terdapat sejumlah alasan dalam permohonan PK, antara lain dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim serta adanya pertentangan putusan dalam perkara yang dinilai memiliki keterkaitan.
Kini, dengan adanya informasi penolakan PK oleh MA, perkara hukum Nikita Mirzani memasuki babak penting.
Salinan lengkap putusan tetap menjadi rujukan untuk melihat secara utuh pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan tersebut.