Bawa Dodos, Tersangka Karhutla Siak Halangi Petugas Buat Sekat Bakar

Tersangka kasus karhutla di Siak diduga sempat menghalangi petugas menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar demi menyelamatkan tanaman sawitnya.
Penulis: Dolly Sandro
Minggu, 20 September 2026 | 14:03:00 WIB

SIAK, RIAUEXPOSE.COM — Upaya petugas gabungan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak sempat terhambat oleh seorang tersangka yang diduga membakar lahan.

Membawa alat panen sawit jenis dodos, pria berinisial Y alias IM (48) tersebut melarang petugas menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar karena khawatir tanaman sawitnya rusak.

Aksi tersebut terjadi saat petugas berupaya mengendalikan kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Y diduga datang dari pondoknya yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran dan meminta alat berat menghentikan pekerjaan.

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalaui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos kepada rekan media, Minggu (20/9/2026).

Kosmos mengatakan, kasus tersebut bermula dari kebakaran yang terdeteksi pada 7 Agustus 2026. Titik api ditemukan di lahan gambut dalam kawasan konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning, Kecamatan Tualang.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga sengaja membakar lahan di tiga titik untuk membersihkan area yang akan dijadikan kebun sawit,” ujar Kasat.

Kebakaran kemudian meluas dan sulit dikendalikan. Sekitar 1,3 hektare lahan dari total sekitar dua hektare yang dikuasai tersangka dilaporkan terdampak kebakaran.

Situasi semakin pelik ketika tim pemadam berupaya membuat sekat bakar menggunakan alat berat. Saat itulah Y datang sambil membawa dodos dan melarang alat berat bekerja karena khawatir tanaman sawit miliknya ikut terdampak.

Akibat tindakan tersebut, petugas tidak dapat leluasa menggunakan alat berat dan harus mengandalkan peralatan pemadaman lainnya untuk mengendalikan api.

Petugas gabungan akhirnya berhasil memadamkan kebakaran setelah mengerahkan puluhan personel dari unsur perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat.

Saat penyelidikan, polisi juga menemukan tanaman sawit yang telah tumbuh serta bibit yang disiapkan untuk ditanam di lokasi yang dikuasai tersangka.

Polisi menduga lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan yang menjadi areal konsesi perusahaan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain cangkul, mesin chainsaw, parang, dodos, serta bahan bakar berupa pertalite, biosolar, dan oli.

Potongan kayu bekas terbakar juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Y alias IM sendiri ditangkap polisi pada Kamis (17/9/2026), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada dugaan pembakaran lahan, tetapi juga terhadap aktivitas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang diduga berada di kawasan hutan.

Penyidik, kata Akmadi, akan mendalami seluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum lainnya.

Tindakan menghalangi proses pemadaman juga menjadi perhatian karena berpotensi menghambat pengendalian api, terutama pada lahan gambut yang memiliki karakteristik mudah terbakar dan sulit dipadamkan hingga ke bagian bawah permukaan.

Reporter: Dolly Sandro