Eks Sekda Kuansing Didakwa Suap Jabatan Rp2,75 Miliar

Eks Sekda Kuansing Zulkarnain menjalani sidang perdana perkara dugaan suap jabatan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Penulis: Dolly Sandro
Jumat, 18 September 2026 | 21:04:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU — Perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak persidangan.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dua unit mobil mewah kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan total nilai sekitar Rp2,75 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK Budiman Abdul Karib dalam sidang perdana perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).

Dalam surat dakwaan, pemberian kendaraan itu disebut berkaitan dengan kepentingan jabatan Zulkarnain di lingkungan Pemkab Kuansing.

Satu unit Mitsubishi Pajero Sport disebut diberikan untuk memuluskan kepentingannya menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sementara Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport dikaitkan dengan proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.

JPU KPK menguraikan, Zulkarnain didakwa membeli satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 tahun 2022 seharga sekitar Rp700 juta.

Kendaraan berwarna cokelat metalik tersebut, menurut dakwaan, diberikan kepada Suhardiman Amby dalam rangka kepentingan Zulkarnain untuk menduduki posisi Kepala Dinas PUPR Kuansing periode 2022–2025.

Perkara kemudian berkembang ketika posisi Sekda Kuansing dibuka melalui proses seleksi pada 2025.

Dalam dakwaan JPU KPK, Zulkarnain kembali dikaitkan dengan pemberian kendaraan mewah berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun 2023 berwarna hitam dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.

Kendaraan itu disebut berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk menduduki jabatan Sekda Kuansing.

Pembelian kendaraan dilakukan secara kredit. Dalam perkara ini, Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, juga menjadi terdakwa dan didakwa membantu proses pembelian kendaraan tersebut.

Dengan nilai Pajero sekitar Rp700 juta dan Land Cruiser sekitar Rp2,05 miliar, total nilai dua kendaraan yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp2,75 miliar.

Tidak hanya Zulkarnain, Ardiles juga didakwa dalam perkara yang sama.

JPU menyebut pemberian kendaraan tersebut memiliki kaitan dengan kepentingan masing-masing terdakwa.

Zulkarnain diduga berkepentingan terhadap jabatan di Pemkab Kuansing, sedangkan Ardiles disebut berkepentingan terhadap proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing melalui perusahaannya.

Rangkaian pemberian dan pertemuan yang diuraikan dalam dakwaan disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2025, dengan sejumlah lokasi yang antara lain berada di Kuansing dan Pekanbaru.

Atas perbuatannya sebagaimana didakwakan JPU, Zulkarnain dan Ardiles didakwa melanggar ketentuan Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Saat persidangan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan JPU.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama kemudian memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni 2026 yang kemudian menyeret nama Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Zulkarnain dan Ardiles.

KPK pada 1 Juli 2026 menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Saat itu, KPK menyebut proses pengisian jabatan Sekda menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.

Kendati demikian, seluruh uraian mengenai pemberian mobil, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan jabatan masih merupakan materi dakwaan JPU yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan sesuai hukum acara pidana.

Reporter: Dolly Sandro