Pakar Ingatkan Notaris dan PPAT Tetap Bisa Dipidana
RIAUEXPOSE.COM, JAKARTA – Ketiadaan ketentuan pidana secara khusus dalam Undang-Undang Jabatan Notaris bukan berarti profesi notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terbebas dari jerat hukum pidana.
Setiap pelaksanaan kewenangan profesi tetap berada dalam koridor hukum, termasuk kewajiban menjaga keabsahan akta, kejujuran, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini menjadi penting di tengah meningkatnya perhatian terhadap tanggung jawab hukum notaris dan PPAT dalam pembuatan akta autentik maupun dokumen pertanahan.
Status sebagai pejabat umum tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Tidak Ada Pasal Pidana Khusus Bukan Berarti Bebas Hukum
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur kedudukan, kewenangan, kewajiban, larangan, serta mekanisme pengawasan terhadap notaris.
Pengaturan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum terhadap setiap tindakan yang dilakukan dalam menjalankan jabatan.
Apabila seorang notaris diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pertanggungjawaban pidana tetap dapat dimintakan sesuai dengan asas legalitas dan ketentuan hukum pidana yang relevan.
Dengan demikian, dasar pemidanaan tidak harus selalu bersumber dari undang-undang yang mengatur jabatan profesi tersebut.
Penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan adanya perbuatan, unsur kesalahan, serta unsur-unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Akta Autentik dan Potensi Pertanggungjawaban Pidana
Notaris memiliki kewenangan membuat akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau dikehendaki oleh para pihak.
Akta yang dibuat sesuai ketentuan hukum memiliki kekuatan pembuktian yang penting dalam sistem hukum perdata.
Namun, kewenangan tersebut bukanlah legitimasi untuk melakukan manipulasi, memberikan keterangan yang tidak benar, atau menyalahgunakan jabatan.
Apabila dalam proses pembuatan akta ditemukan dugaan pemalsuan, penggunaan keterangan palsu, penipuan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Meski demikian, tidak setiap akta yang dipersoalkan atau dinyatakan cacat secara perdata otomatis menjadi tindak pidana.
Penilaian harus dilakukan secara cermat dengan membedakan antara pelanggaran administratif, sengketa keperdataan, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana.
PPAT Juga Tetap Terikat Ketentuan Hukum
Prinsip serupa berlaku bagi PPAT. Dalam menjalankan tugasnya, PPAT memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pembuatan akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sesuai peraturan yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan bahwa PPAT turut serta dalam suatu perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, statusnya sebagai pejabat umum tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban hukum.
Namun begitu, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Penegak hukum juga wajib mengidentifikasi peran setiap pihak, termasuk apakah yang bersangkutan bertindak sendiri, turut serta, membantu, atau justru tidak mengetahui adanya perbuatan melawan hukum.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Pembuktian
Dalam perkara yang melibatkan notaris dan PPAT, proses penegakan hukum perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan terhadap jabatan profesi dan kepentingan penegakan hukum.
Kewenangan penyidik, mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, serta prosedur terkait akta dan protokol notaris harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan proses peradilan yang adil.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa profesi notaris dan PPAT bukan profesi yang kebal hukum.
Akan tetapi, setiap upaya meminta pertanggungjawaban pidana juga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan, ketidakpuasan terhadap isi akta, atau semata-mata karena adanya sengketa antarpara pihak.
Ketiadaan ketentuan pidana khusus dalam UU Jabatan Notaris tidak dapat ditafsirkan sebagai penghapusan pertanggungjawaban pidana bagi notaris dan PPAT.
Apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan undang-undang, proses hukum tetap dapat dijalankan dengan berpedoman pada asas legalitas, pembuktian, dan prosedur yang berlaku.
Bagi notaris dan PPAT, prinsip kehati-hatian, integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam menjalankan kewenangan jabatan.
Sementara bagi penegak hukum, setiap perkara harus ditangani secara objektif dengan membedakan secara tegas antara persoalan perdata, administratif, etik, dan pidana.