Tercatat di LHKPN, Kekayaan Plt Gubri SF Haryanto Tembus Rp14,57 M

Plt Gubernur Riau SF Haryanto (istimewa).
Penulis: Dolly Sandro
Kamis, 17 September 2026 | 08:50:00 WIB

PEKANBARU – Kekayaan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Haryanto tercatat mencapai Rp14.572.225.051 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang disampaikan pada 11 Maret 2026.

Data tersebut tercantum dalam infografis LHKPN yang merujuk pada sumber elhkpn.kpk.go.id, dengan status “Verifikasi Administratif Lengkap”.

Berdasarkan rincian yang ditampilkan, komposisi terbesar kekayaan SF Haryanto berasal dari tanah dan bangunan. Nilainya mencapai Rp12.343.283.000, terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan.

Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, tujuh bidang di Pekanbaru dengan nilai Rp4.400.381.000, satu bidang di Tangerang Selatan senilai Rp3.857.000.000, dua bidang di Jakarta Selatan senilai Rp3.600.000.000, serta satu bidang lainnya senilai Rp485.902.000.

Selain aset properti, SF Haryanto juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp1.550.000.000 yang terdiri dari tiga unit kendaraan.

Tiga kendaraan yang tercantum yakni Toyota Alphard tahun 2022 senilai Rp750 juta, Toyota BZ4X AT tahun 2023 senilai Rp450 juta, serta Toyota Camry tahun 2022 senilai Rp350 juta.

Kas dan Harta Bergerak

Komponen berikutnya adalah kas dan setara kas sebesar Rp462.692.051. Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp216.250.000.

Dalam data yang ditampilkan, tidak tercantum nilai untuk kategori surat berharga maupun harta lainnya.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp14.572.225.051.

LHKPN merupakan instrumen pelaporan kekayaan penyelenggara negara yang dapat diakses publik. KPK menyediakan layanan e-LHKPN untuk melihat laporan kekayaan yang telah diumumkan.

Naik dari Laporan Sebelumnya

Sebagai pembanding, dokumen LHKPN SF Haryanto periode 2023 yang dipublikasikan melalui PPID Pemerintah Provinsi Riau mencatat total harta kekayaan sebesar Rp14.052.491.162, tanpa utang.

Dengan demikian, angka pada data periode 2025 yang ditampilkan dalam infografis tersebut lebih tinggi sekitar Rp519,73 juta dibandingkan angka LHKPN periode 2023.

Namun begitu, perubahan nilai LHKPN tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.

LHKPN merupakan laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara dan menjadi bagian dari mekanisme transparansi serta pengawasan publik.

Reporter: Dolly Sandro