Polisi di Kuansing Ringkus 4 Pelaku PETI di Lahan KUD
RIAUEXPOSE.COM KUANSING — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dibongkar aparat kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Empat orang diamankan setelah polisi menemukan aktivitas penambangan emas ilegal di areal lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
Penindakan tersebut dilakukan Polres Kuansing melalui Polsek Singingi Hilir setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut pada Selasa (15/9/2026).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan dugaan aktivitas PETI.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, saat personel tiba di lokasi, petugas menemukan dua unit mesin dompeng yang sedang digunakan untuk aktivitas penambangan.
“Dari informasi masyarakat tersebut, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan adanya aktivitas penambangan,” ujar Hidayat, Rabu (16/9/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Keempatnya masing-masing berinisial HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin dompeng merek Tianli warna biru, satu unit mesin Robin merek Matari warna merah, satu buah dulang warna hitam, satu buah leher angsa atau congoran, serta satu unit keong atau alat hisap pasir.
Polisi turut menyita dua potongan pipa induk, satu potongan selang gabang, satu potongan anak pipa, satu botol kosong bekas air raksa, satu buah cangkang dan dua buah karpet warna hitam.
Dari pemeriksaan awal, para terduga pelaku disebut menerangkan bahwa aktivitas pertambangan emas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang.
Para terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kapolres Kuansing menyebut proses penyidikan masih berjalan. Penyidik Polsek Singingi Hilir masih memeriksa para terduga pelaku dan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti.
Polisi juga menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
“Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI dan memproses setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Penindakan terhadap PETI di Kuansing menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus dampak terhadap lingkungan.