SIM Palsu Siak Dibongkar, AKP Denny Imbau Warga ke Satpas Resmi

Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM dengan harga murah dan proses instan.
Penulis: Dolly Sandro
Selasa, 15 September 2026 | 23:39:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM SIAK — Janji memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu repot mengikuti prosedur resmi berujung pada terbongkarnya jaringan pemalsuan SIM di Kabupaten Siak.

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu dengan delapan orang tersangka, yang menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial hingga jaringan perantara dari orang ke orang.

Jaringan tersebut menawarkan berbagai jenis SIM kepada calon pemesan, mulai dari SIM A, SIM C, SIM B1, SIM B1 Umum hingga SIM B2 Umum.

Tarifnya pun dibuat seolah menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM tanpa melalui mekanisme resmi.

Untuk SIM A, tarif yang ditawarkan sekitar Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, sedangkan SIM B2 Umum dipatok sekitar Rp1,7 juta.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, status WhatsApp, Marketplace Facebook, serta menggunakan sistem perantara dari orang ke orang.

Setelah calon pemesan tertarik, pelaku meminta foto dan KTP. Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler untuk dibuat menjadi dokumen yang menyerupai SIM resmi.

Tidak hanya memalsukan tampilan SIM, jaringan tersebut juga membuat kode QR menggunakan aplikasi.

Saat dipindai, kode tersebut dapat menampilkan data identitas pemilik SIM berikut logo yang dirancang menyerupai sistem resmi Korlantas Polri.

Modus tersebut dirancang sedemikian rupa untuk membuat SIM palsu tampak meyakinkan calon korban.

Namun begitu, SIM yang tidak diterbitkan melalui mekanisme resmi Kepolisian tersebut bukan merupakan dokumen SIM yang sah.

Di tengah terbongkarnya jaringan tersebut, Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM dengan harga murah dan proses instan.

Anak buah AKBP Sepuh Siregar itu mengungkapkan, masyarakat yang membutuhkan SIM hendaknya mengurus langsung melalui Satpas SIM resmi dengan mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membuat SIM di Satpas SIM resmi dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Jangan terpengaruh dengan tawaran harga murah karena bisa menjadi perangkap jaringan pemalsuan SIM,” pesan Denny.

Menurut perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak itu, masyarakat Kabupaten Siak tidak perlu mencari jalan pintas melalui jasa pembuatan SIM di media sosial maupun perantara.

Selain berisiko menjadi korban penipuan, masyarakat juga berpotensi menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat dapat langsung mengurusnya melalui Satpas SIM di Tualang," kata Kasat.

Sementara itu, lanjut Kasat, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM, dapat memanfaatkan mobil SIM keliling sesuai jadwal pelayanan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan harga murah dan proses cepat sebagai alasan mengabaikan prosedur resmi.

Pembuatan SIM harus dilakukan melalui jalur yang sah demi memastikan identitas, kompetensi pengemudi, serta dokumen yang diterbitkan benar-benar tercatat dalam sistem resmi Korlantas Polri.

Terbongkarnya sindikat SIM palsu di Siak dengan delapan tersangka menjadi peringatan keras bahwa praktik pemalsuan dokumen tidak hanya berkembang melalui jalur konvensional, tetapi juga memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk menjangkau calon korban.

Masyarakat yang menemukan tawaran pembuatan SIM tanpa prosedur resmi di media sosial maupun melalui pesan pribadi diimbau tidak langsung percaya dan tidak menyerahkan foto KTP maupun data pribadi kepada pihak tersebut.

Reporter: Dolly Sandro