Polda Riau Ungkap 55 Kasus Karhutla, 55 Tersangka Diproses Hukum

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan proses hukum 55 tersangka karhutla, area terbakar 3.378 hektare.
Penulis: Dolly Sandro
Minggu, 13 September 2026 | 19:36:00 WIB

Riauexpose.com PEKANBARU – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus diperkuat.

Sepanjang Januari hingga September 2026, Polda Riau mengungkap 55 kasus karhutla dan menetapkan 55 tersangka, dengan total area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.

Data tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama seluruh Polres jajaran hingga September 2026.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa setiap peristiwa kebakaran yang memiliki indikasi tindak pidana akan ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Ade mengatakan, penyidik tidak hanya tertuju pada peristiwa kebakaran, tetapi juga mendalami rangkaian fakta untuk mengungkap sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade, Minggu (13/9/2026).

Dari 55 perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran, sebanyak 36 perkara masih dalam proses penyidikan. Kemudian, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Berdasarkan sebaran perkara, Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing mencapai 10 perkara dengan 10 tersangka. Sementara Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.

Dari sisi luasan area yang terbakar, Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan terbesar yang berkaitan dengan perkara karhutla, yakni mencapai 2.503,1 hektare.

Selanjutnya Bengkalis dengan 349,26 hektare, perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Ade menegaskan, proses penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan seseorang sebagai tersangka.

Penyidik dituntut memastikan seluruh unsur pidana dan alat bukti terpenuhi sehingga setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum hingga proses penuntutan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari strategi menyeluruh dalam penanganan karhutla.

Menurutnya, kepolisian tetap menempatkan langkah pencegahan sebagai prioritas dengan memperkuat sosialisasi hingga tingkat desa, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.

Edukasi dilakukan melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro serta pelibatan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah.

“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Akmadi.

Ia menjelaskan, karakteristik kebakaran di lahan gambut memiliki tingkat kesulitan tersendiri.

Api dapat tersimpan di bawah permukaan sehingga proses pemadaman membutuhkan penanganan khusus dan tidak selalu selesai hanya dengan memadamkan api di permukaan.

Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.

“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Polda Riau memastikan langkah pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum akan terus berjalan secara beriringan.

Setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Dolly Sandro