Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda

Bareskrim tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda usai buron dari Singapura.
Penulis: Anto
Sabtu, 12 September 2026 | 14:58:00 WIB

Riauexpose.com SURABAYA — Pelarian Erick Soedjasa berakhir di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah tiba dari Singapura.

Erick ditangkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Internasional Juanda pada Rabu (9/9/2026). Ia diketahui tiba menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Brigjen Ade Safri, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (11/9/2026).

Dalam perkara ini, Erick telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan PT Asli Rancangan Indonesia.

Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang penyediaan sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC).

Berdasarkan hasil penyidikan, Erick diduga memiliki peran dalam mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto.

Selain itu, penyidik menduga Erick turut mengatur kesepakatan pembagian fee hingga menerima aliran dana dari kedua pihak.

Dari hasil penyidikan, Erick diduga menerima dana sebesar Rp4.621.604.368.

Penyidik kemudian melakukan pencarian setelah keberadaan Erick tidak diketahui. Polisi selanjutnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Upaya pencarian juga diperkuat dengan penerbitan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024 untuk membantu menemukan keberadaan Erick yang diduga berada di luar negeri.

Pergerakan tersangka kemudian dipantau melalui kerja sama dengan otoritas Singapura serta Atase Kepolisian Republik Indonesia (RI) di Singapura.

Setelah berhasil diamankan di Bandara Internasional Juanda, Erick selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.

Langkah penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang menjerat Erick.

Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangan tersangka serta alat bukti yang telah dikantongi untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.

Reporter: Anto