Saksi Cabut BAP, Sidang Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Memanas
Riauexpose.com PEKANBARU – Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Pelalawan periode 2019–2022 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/9/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama tersebut beragendakan pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Dalam persidangan, sejumlah keterangan saksi yang sebelumnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan dipersoalkan setelah saksi memberikan keterangan berbeda atau melakukan ralat di hadapan majelis hakim.
Lima saksi fakta yang dihadirkan JPU masing-masing Owen selaku produsen pupuk urea, Ruvviyatni selaku distributor, Bambang selaku penyuluh pertanian, Armen Pane dari kelompok tani penerima manfaat, serta Jefri yang merupakan staf distributor CV Kuala Raja.
Salah satu poin yang menjadi perhatian persidangan adalah dugaan adanya aliran uang sebesar Rp5.000 per sak pupuk bersubsidi yang disebut-sebut berkaitan dengan terdakwa Armaita.
Namun begitu, dalam pemeriksaan di persidangan, tidak ada saksi yang menyampaikan bukti langsung mengenai adanya penyerahan atau penerimaan uang tersebut kepada terdakwa.
Keterangan terkait dugaan pemberian fasilitas laptop dan uang sebesar Rp300.000 untuk penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) juga mendapat sorotan.
Saksi Armen Pane sebelumnya disebut memberikan keterangan dalam BAP mengenai penyerahan laptop kepada Armaita. Namun, ketika diperiksa di bawah sumpah di persidangan, Pane meralat keterangan tersebut.
Pane menegaskan dirinya tidak pernah menyerahkan laptop maupun uang Rp300.000 kepada Armaita.
Ia menjelaskan, informasi mengenai laptop tersebut berkaitan dengan keluhan Armaita dalam rapat kelompok tani mengenai keterbatasan fasilitas untuk menunjang penyusunan RDKK.
Sementara itu, saksi Jefri mengaku tidak mengetahui secara langsung apakah laptop tersebut pernah diserahkan kepada Armaita atau tidak.
Persidangan juga menguji tuduhan mengenai dugaan hubungan kekerabatan antara pengecer pupuk bernama Rian Hidayat dengan terdakwa Armaita.
Di hadapan majelis hakim, Armen Pane mengakui informasi mengenai hubungan kekerabatan tersebut bukan berdasarkan pengetahuan langsung.
Informasi itu, menurutnya, hanya didengar dari pihak lain, yakni Ujang P, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keterangan yang bersumber dari informasi tidak langsung tersebut kemudian mendapat perhatian majelis hakim.
Hakim Ketua Delta Tamtama mengingatkan bahwa keterangan saksi harus didasarkan pada apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi.
Keterangan yang hanya bersumber dari asumsi atau kabar dari pihak lain memiliki persoalan dalam pembuktiannya.
Majelis hakim bahkan menegaskan pentingnya konsistensi antara keterangan saksi dalam proses penyidikan dengan keterangan yang diberikan di persidangan.
“Keterangan yang tidak benar dan berubah-ubah ini tidak dapat dimasukkan sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan.
Perbedaan antara keterangan dalam BAP dengan keterangan di persidangan selanjutnya menjadi bagian yang harus dinilai dalam keseluruhan proses pembuktian perkara.
Dalam hukum acara pidana, BAP penyidikan tidak dengan sendirinya menjadi alat bukti keterangan saksi di persidangan.
Keterangan saksi pada prinsipnya diuji kembali di depan majelis hakim melalui pemeriksaan langsung, termasuk ketika terdapat perbedaan dengan keterangan sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa Armaita, Syamsul Harifin, SH, menilai perubahan keterangan sejumlah saksi tersebut memperkuat keberatan pihaknya terhadap konstruksi perkara yang didakwakan kepada kliennya.
“Runtuhnya tuduhan-tuduhan utama di persidangan memperkuat keyakinan kami bahwa Bu Armaita dalam penetapan status hukumnya sejak awal didasarkan pada BAP yang tidak akurat. Saksi menolak keterangan dalam BAP di kejaksaan,” ujar Syamsul.
Menurutnya, proses hukum yang dijalani Armaita telah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi terdakwa.
Penasihat hukum juga menilai pencabutan atau ralat keterangan saksi perlu menjadi perhatian serius dalam menilai kekuatan pembuktian perkara, khususnya terhadap tuduhan yang tidak didukung pengetahuan langsung maupun bukti yang dapat diverifikasi di persidangan.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi, termasuk perubahan keterangan dari BAP, tetap akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses pembuktian di persidangan.
Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim melalui putusan setelah seluruh rangkaian pembuktian dan tuntutan maupun pembelaan selesai diperiksa.
Sidang perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Pelalawan periode 2019–2022 tersebut selanjutnya akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian sesuai jadwal persidangan.