IRT di Kampar Jadi Tersangka Karhutla, Lahan Gambut 15 Hektare Terbakar
Riauexpose.com KAMPAR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kampar, Riau, harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 15 hektare lahan gambut di Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang.
Perempuan berinisial NS (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah diduga melakukan pembakaran ranting kayu yang kemudian api membesar dan meluas ke kawasan sekitar.
Peristiwa kebakaran lahan itu terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan RT 001 RW 002 Dusun II, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Anton Saputra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan seorang perempuan berinisial NS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Desa Rimba Panjang,” kata Anton Kamis (27/8/2026).
Kebakaran lahan itu pertama kali diketahui setelah Ketua RT setempat, Alfiandi, menerima informasi mengenai adanya api yang membakar lahan di belakang Jalan Keluarga.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dedi Pebriadi bersama Ketua RT Alfiandi dan Babinsa Desa Rimba Panjang dengan mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati seorang perempuan dan seorang laki-laki sedang berupaya melakukan pemadaman api di sekitar lahan yang terbakar.
Warga bersama petugas kemudian berusaha memadamkan api. Namun begitu, kondisi cuaca panas dan karakteristik lahan gambut menyebabkan api dengan cepat menyebar.
“Api terus meluas dan membakar lahan kurang lebih seluas 15 hektare. Kondisi lahan gambut serta cuaca panas menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses pemadaman menjadi lebih sulit,” ujar Anton.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kapolsek Tambang. Personel Polsek Tambang, Polres Kampar dan BPBD kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman bersama warga dan unsur terkait.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 12 hingga 26 Agustus 2026. Sejumlah saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Proses penanganan perkara melibatkan tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang. Tim tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Ige De Yoga Ekapranata, bersama Kanit Tipiter Polres Kampar dan Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra.
Setelah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Kampar, penyidik menetapkan NS sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, barang bukti dan gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Anton.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian mengamankan NS di rumahnya di wilayah Kecamatan Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengakui telah membakar ranting kayu menggunakan korek api gas. Api tersebut diletakkan pada tumpukan kayu di lahan hingga kemudian berkembang dan meluas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas, satu batang kayu bekas terbakar, satu buah parang serta sepasang pakaian.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” kata Anton.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kebakaran sebagaimana diterapkan penyidik.
Penyidik sebelumnya telah menerima laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti hingga melaksanakan gelar perkara.
“Penanganan perkara ini terus berjalan. Selanjutnya kami akan melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Anton memungkasi.
"BACA JUGA" Mobil Dalmas Polres Siak Laga Kambing dengan Travel Tujuan Tanjung Buton Residivis di Rengat Kembali Ditangkap Polres Inhu Terkait Narkoba Resmob Polres Bengkalis Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Mandau