Pekanbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak pada Senin (17/2/2025).
Sidang dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Majelis, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah sebagai anggota majelis hakim.
Sidang ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak serta penjelasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan secara objektif sesuai dengan fakta di lapangan.
“Sebagai pengawas Pemilu, kami telah menyampaikan keterangan terkait hal-hal yang dipersoalkan pemohon pada tahapan Pilkada,” ujar Alnofrizal, Selasa (18/2/2025).
Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan ahli Prof. Aswanto serta tiga orang saksi. Pihak termohon menghadirkan ahli I Gusti Puti Artha dan tiga saksi, sementara pihak terkait menghadirkan dua ahli, yaitu Nelson Simanjuntak dan Ilham Saputra, beserta dua orang saksi lainnya.
Masing-masing pihak berupaya memperkuat dalil dan bukti yang diajukan agar dapat meyakinkan majelis hakim.
Alnofrizal menekankan bahwa Bawaslu telah bekerja sesuai tugasnya dalam mengawasi jalannya Pilkada.
Ia memastikan bahwa setiap proses pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dalam penyelesaian sengketa ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan akan dibacakan pada 24 Februari 2025. Ia berharap, apa pun hasilnya, semua pihak dapat menerimanya dengan lapang dada dan menjunjung tinggi proses demokrasi.
“Kami mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menerima keputusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah. Kita semua tentu harus menghormati proses hukum yang berlangsung,” tambahnya.
Sebagai penutup, Alnofrizal mengajak masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa ini untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Apapun hasil yang diputuskan oleh majelis hakim MK, mari kita hormati bersama. Menjaga kedamaian dan persatuan di daerah kita adalah bentuk penghormatan terhadap demokrasi yang telah kita bangun bersama,” tutupnya.














