Riauexpose.Com | Kasus kematian pelajar SMP Sains Tafish Islamic Center di Kabupaten Siak akhirnya menemukan titik terang.
Polres Siak resmi menetapkan seorang guru sebagai tersangka atas tewasnya Muhammad Aqil Al Rizki, dalam pengungkapan yang mengguncang dunia pendidikan di negeri istana pekan lalu.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais saat Exposé bersama awak media, Selasa (14/4/2026).
Dalam keterangannya,Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan seorang guru bernama Indah Pratiwi alias Indah (35) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni seorang guru di SMP Sains Tafish Islamic Center Siak,” ujar Raja Kosmos.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya surat visum et repertum, pecahan printing 3D berbentuk popor dan laras, serbuk berwarna hitam dalam kotak plastik, serta satu unit kamera dan telepon genggam.
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi guna menguatkan konstruksi perkara.
Sejumlah saksi tersebut terdiri dari 6 siswa SMP Islamic Center, 6 guru, seorang dokter yang melakukan visum, serta tiga saksi lainnya.
Keterangan para saksi mengungkap fakta penting dalam kasus tewasnya pelajar SMP Sains Tafish Islamic Center Siak.
Tersangka, Indah Pertiwi, disebut telah mengetahui secara detail bahwa kegiatan sains yang dibuat korban bersama kelompoknya merupakan perangkat berbahaya yang dapat menimbulkan ledakan saat ditembakkan.
Bahkan, korban sebelumnya telah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta mekanisme kerja alat tersebut kepada tersangka.
Meski telah memahami potensi risiko, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk melakukan praktik langsung di lapangan sekolah.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menguji alat menyerupai senjata itu melalui proses penembakan.
Nahas, saat praktik berlangsung, alat tersebut justru meledak dan serpihannya mengenai korban hingga menyebabkan luka fatal.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos mengklaim bahwa keputusan memberikan izin praktik menjadi poin penting dalam penetapan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka sudah mengetahui potensi bahaya dari alat tersebut,” beber Kasat.
Namun begitu, lanjut Kasat, tersangka tetap mengizinkan untuk dilakukan uji coba di lapangan tanpa pengamanan yang memadai.
Alumni SIP 43 itu menyampaikan, ledakan yang terjadi di lokasi praktik menjadi penyebab langsung korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Hingga kini, Sat Reskrim Polres Siak di bawah komando AKP Dr Raja Kosmos masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik peristiwa yang merenggut nyawa pelajar tersebut.















