Riauexpose.Com | Ratusan warga warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, kembali turun ke jalan menuntut perbaikan ruas Jalan Lintas Minas–Perawang yang kian rusak dan membahayakan.
Meski sebelumnya pemerintah dan perusahaan telah berkomitmen melakukan perbaikan pada April 2026, hingga kini realisasi di lapangan belum terlihat.
Aksi unjuk rasa digelar di Simpang Perawang–Minas, Kelurahan Minas Jaya, Senin (13/4/2026), sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi aktivitas warga dan industri.
Aksi ini merupakan lanjutan dari tuntutan yang telah disuarakan sejak Desember 2025.
Saat itu, Pemerintah Provinsi Riau bersama sejumlah perusahaan seperti PT Pertamina Hulu Rokan, PT Indah Kiat Pulp & Paper, dan PT Pelindo, disebut telah menyepakati rencana perbaikan jalan melalui metode semenisasi (rigid) yang dijadwalkan dimulai April 2026.
Namun begitu, memasuki pertengahan April, warga mengaku belum melihat adanya tanda-tanda pengerjaan di lapangan.
Kondisi jalan justru semakin memprihatinkan akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase besar yang melintas setiap hari.
Saat cuaca panas, debu tebal menyelimuti jalan dan mengganggu aktivitas warga.
Sementara ketika hujan turun, ruas jalan berubah menjadi kubangan lumpur dengan lubang-lubang besar yang mengancam keselamatan pengendara.
“Setiap hari kami menghadapi debu dan jalan berlubang. Ini sangat berbahaya, apalagi bagi pengendara roda dua,” ujar Ali salah seorang warga.
Selain itu, kemacetan panjang juga kerap terjadi akibat kendaraan berat yang kesulitan melintas di jalan rusak, terutama saat berpapasan.
Sekretaris Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya, Darbi, menilai kondisi ini menunjukkan belum optimalnya penanganan infrastruktur oleh pihak terkait.
Ia juga menyebut lemahnya pengawasan terhadap kendaraan over dimension dan over load (ODOL) yang diduga menjadi faktor utama kerusakan jalan.
“Pengawasan kendaraan bertonase berlebih harus diperketat agar kerusakan tidak semakin parah,” tegasnya.
Darbi juga bilang, yayasan yang diwakilinya telah memiliki legalitas resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001363.AH.01.04 Tahun 2025.
Secara regulasi, tanggung jawab penyediaan dan pemeliharaan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Warga tidak menolak aktivitas investasi dan operasional perusahaan di wilayah tersebut.
Kendati demikian, mereka meminta agar aktivitas tersebut tetap memperhatikan kondisi infrastruktur serta keselamatan masyarakat.
Aksi siang itu berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Warga juga mengingatkan akan kembali menggelar aksi lanjutan jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah untuk memperbaiki jalan rusak tersebut.












