Yopi Arianto Digugat Cerai Rezita Meylani, Rumah Tangga Mantan Bupati Inhu di Ujung Tanduk

Yopi Arianto dan Rezita Meylani, dua mantan Bupati Inhu yang menghadapi gugatan perceraian di PA Rengat
Yopi Arianto dan Rezita Meylani, dua mantan Bupati Inhu yang menghadapi gugatan perceraian di PA Rengat

Riauexpose.com RENGAT — Rumah tangga dua mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto dan Rezita Meylani, kini berada di ujung tanduk. Bukan Yopi yang mengajukan gugatan, melainkan Rezita Meylani yang resmi menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Rengat.

Perkara perceraian tersebut telah terdaftar dengan nomor 553/Pdt.G/2026/PA.Rgt. Gugatan diajukan Rezita dan proses persidangannya telah bergulir sejak awal Agustus 2026.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Kuasa hukum Rezita, Muhammad Alfy Pratama, membenarkan gugatan tersebut. Ia mengatakan, kliennya telah mengajukan gugatan cerai terhadap Yopi Arianto.

“Benar, klien kami (Rezita Meylani) sudah mengajukan gugat cerai suaminya (Yopi Arianto),” kata Alfy.

Sidang perdana perkara perceraian tersebut disebut telah berlangsung pada 4 Agustus 2026.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena bukan sekadar menyangkut rumah tangga dua tokoh yang dikenal luas di Kabupaten Inhu.

Yopi Arianto merupakan mantan Bupati Inhu yang pernah memimpin daerah tersebut selama dua periode.

Setelah masa kepemimpinannya berakhir, Rezita Meylani kemudian melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Inhu dan menjabat sebagai Bupati Inhu periode 2021–2024.

Kini, dua tokoh yang pernah sama-sama berada di puncak pemerintahan Kabupaten Inhu tersebut justru berhadapan dalam perkara rumah tangga di Pengadilan Agama Rengat.

Kuasa hukum Rezita menyebut ketidakharmonisan dalam rumah tangga menjadi salah satu dasar pengajuan gugatan perceraian.

Namun begitu, pihaknya belum membuka persoalan secara lebih rinci karena alasan tersebut berkaitan dengan materi pokok perkara yang masih diperiksa pengadilan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang mengungkap secara detail persoalan rumah tangga yang menjadi latar belakang gugatan tersebut.

Karena itu, berbagai dugaan mengenai penyebab perceraian tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan dalam proses persidangan.

Perkara perceraian tersebut kini memasuki tahapan mediasi.

Dalam proses sebelumnya, mediasi belum menghasilkan kesepakatan lantaran Yopi Arianto tidak hadir.

Pihak PA Rengat menyebut ketidakhadiran Yopi disertai alasan yang disampaikan melalui surat.

Mediasi merupakan tahapan yang wajib ditempuh dalam perkara perceraian sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke pokok perkara.

Proses mediasi pada prinsipnya diberikan waktu selama 30 hari dan dapat diperpanjang 10 hari apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Yopi Arianto belum memberikan tanggapan terkait gugatan cerai yang diajukan Rezita Meylani.

Selanjutnya, proses persidangan akan menentukan apakah mediasi masih mampu mempertemukan kedua belah pihak atau perkara tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perceraian.

Untuk saat ini, satu fakta yang telah terkonfirmasi adalah rumah tangga mantan Bupati Inhu Yopi Arianto dan mantan Bupati Inhu Rezita Meylani kini telah masuk ke ranah Pengadilan Agama Rengat.

“BACA JUGA”

Warga Pekanbaru Diduga Tertipu Lowongan Kerja Rp22 Juta, Minta Keadilan di Polsek Minas

Ekspedisi Merah Putih Polsek Bungaraya: Bantu Warga hingga Green Policing

Pemkab Siak Jemput Bola ke Pusat, 13 Kegiatan Kebudayaan Dapat APBN

Exit mobile version