Riauexpose.com SIAK– Iming-iming mendapatkan pekerjaan berujung petaka. Seorang warga Pekanbaru, Angga Mulana Putra, mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok lowongan kerja hingga mengalami kerugian Rp22 juta.
Tak ingin persoalan tersebut berhenti begitu saja, Angga kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum dan membuat laporan polisi di Polsek Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Tertulis (STTL) Nomor STTL/58/VII/2026/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau.
Angga mendatangi Kantor Polsek Minas pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya.
Dalam laporan tersebut, dugaan penipuan berkaitan dengan uang masuk kerja sebesar Rp22.000.000.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan Yos Sudarso KM 28, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, tepatnya di sekitar Bank BRI Minas.
Berdasarkan laporan yang dibuat, uang sebesar Rp22 juta tersebut diduga diberikan berkaitan dengan proses mendapatkan pekerjaan.
Namun begitu, persoalan yang diharapkan justru berakhir dengan dugaan kerugian. Angga kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada kepolisian.
Kepada polisi, Angga menerangkan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp22 juta akibat dugaan penipuan tersebut.
“Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dan persoalan ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Angga didampingi rekannya Supri kepada Riauexpose.com Rabu (12/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Minas, AKP Hendra Gunawan, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, ada laporan tersebut,” ujar Hendra Gunawan.
Laporan itu diterima di Polsek Minas pada 18 Juli 2026. Selanjutnya, kepolisian akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak yang nantinya disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai proses hukum.
Polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk mengungkap kronologi, pihak yang diduga terlibat, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan uang masuk kerja tersebut.
“BACA JUGA”
Calon Penumpang City Link Asal Aceh Bawa 1 Kg Sabu ke Jakarta, Kandas di Bandara SSK II
Pemkab Siak Jemput Bola ke Pusat, 13 Kegiatan Kebudayaan Dapat APBN
Ekspedisi Merah Putih Polsek Bungaraya: Bantu Warga hingga Green Policing












