Damai Itu Indah, Wartawan Tribun Pekanbaru Berdamai Usai Alami Kekerasan di Siak

Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah saat mendatangi Kantor Tribun Pekanbaru untuk menyelesaikan perkara kekerasan terhadap wartawan
Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah saat mendatangi Kantor Tribun Pekanbaru untuk menyelesaikan perkara kekerasan terhadap wartawan

Riauexpose.com  SIAK— Jalan damai akhirnya dipilih dalam perkara kekerasan terhadap jurnalis Tribun Pekanbaru, Maiyonal Putra, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Setelah proses mediasi difasilitasi Polres Siak, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Pintu perdamaian itu ditandai dengan kedatangan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan bersama Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah ke Kantor Tribun Pekanbaru, di Pekanbaru, Jumat (7/8/2026) lalu.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Kedatangan mereka disambut Pimpinan Perusahaan Tribun Pekanbaru Purnomo, News Manager Tribun Pekanbaru Rinal Sagita dan Operational Manager Tribun Pekanbaru Isramaita.

Dalam pertemuan tersebut, Indra Gunawan menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang menimpa jurnalis Tribun Pekanbaru ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Indra juga menyatakan menyetujui seluruh poin yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak kedua.

Proses perdamaian sebelumnya telah difasilitasi Polres Siak dan dimediasi Kasat Reskrim Polres Siak. Setelah perdamaian dilakukan di Kantor Tribun Pekanbaru, para pihak kemudian kembali ke Mapolres Siak untuk menyerahkan berkas perdamaian sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

Robi Cahyadi mengatakan, perkara tersebut bersama Faruq Alfattah telah diselesaikan melalui proses perdamaian yang difasilitasi kepolisian.

“Perkara kami telah diselesaikan dan difasilitasi oleh Polres Siak, kemudian dimediasi oleh Kasat Reskrim Polres Siak. Kami telah melakukan perdamaian di Kantor Tribun Pekanbaru,” kata Robi di Mapolres Siak, Selasa (11/8/2026).

Menurut Robi, penyelesaian secara damai tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Hari ini kami bersama-sama menyerahkan berkas perdamaian dan selesai kembali di Polres Siak, agar perkara ini menjadi pembelajaran kami semua dan ke depan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Faruq Alfattah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Maiyonal Putra.

“Saya Faruq Alfattah ingin meminta maaf setulus-tulusnya kepada Bang Maiyonal dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Faruq.

Berawal dari Kekerasan Saat Wartawan Bertugas

Dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada Jumat (7/8/2026), disebutkan perkara itu berawal dari peristiwa pemukulan terhadap Maiyonal Putra ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam kesepakatan tersebut, Faruq mengakui bahwa dirinya dalam keadaan emosi dan khilaf telah melakukan pemukulan terhadap pihak pertama.

Perbuatan tersebut dalam surat perdamaian disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

Dalam surat perjanjian perdamaian, terdapat sejumlah poin yang telah disepakati kedua belah pihak.

Pertama, Faruq Alfattah mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Maiyonal Putra dalam keadaan emosi dan khilaf ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua, pihak kedua menyatakan tidak pernah mendapatkan tekanan, baik secara materi maupun nonmateri, dari pihak pertama.

Ketiga, pihak kedua menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pertama, baik secara individu maupun institusi.

Keempat, pihak kedua wajib menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di ranah publik melalui media lokal di Kabupaten Siak serta akun media sosial masing-masing dalam bentuk tayangan visual.

Dalam pernyataan tersebut juga disampaikan bahwa kedua belah pihak telah berdamai di Kantor Tribun Pekanbaru.

Pelaksanaan permintaan maaf tersebut dilakukan paling lama satu minggu setelah surat perdamaian ditandatangani.

Kelima, pihak pertama dan pihak kedua sepakat berdamai serta saling memaafkan atas peristiwa pemukulan yang telah terjadi.

Keenam, atas kerugian materi dan nonmateri yang dialami pihak pertama akibat insiden tersebut, pihak kedua bersedia menanggung biaya sebesar Rp1.550 sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian.

Ketujuh, kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut dianggap selesai. Proses hukum akan dicabut oleh pihak pertama atau Tribun Pekanbaru setelah seluruh poin kesepakatan dilaksanakan oleh pihak kedua.

Kedelapan, seluruh poin dalam surat perjanjian wajib dijalankan dengan sungguh-sungguh. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian, perkara tersebut dapat kembali diproses secara hukum.

Perjanjian perdamaian tersebut ditandatangani Maiyonal Putra sebagai pihak pertama serta Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah sebagai pihak kedua.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menjadi salah satu saksi dalam perjanjian tersebut.

Selain Indra, turut menjadi saksi Pimpinan Perusahaan Tribun Pekanbaru Purnomo, News Manager Tribun Pekanbaru Rinal Sagita dan Operational Manager Tribun Pekanbaru Isramaita.

Setelah seluruh proses perdamaian ditempuh, kedua belah pihak sepakat menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran bersama.

Kekerasan bukanlah jalan penyelesaian. Perdamaian menjadi pilihan ketika para pihak telah sepakat saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kejadian serupa.

Damai menjadi pintu untuk menutup persoalan, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“BACA JUGA”

Pemuda Asal Bungaraya Siak Tewas Usai Laka Tunggal di Fly Over Pekanbaru

Polda Riau Geledah Toko Emas Syafira Siak Hulu Terkait PETI Kuansing

Kebakaran Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu-Kampar, 290 Kamar Ludes

Exit mobile version