Riauexpose.com DUMAI – Cinta yang tak mendapat restu orang tua berujung petaka. Seorang pemuda berinisial MM (20) di Kota Dumai diduga nekat membacok Pamuji, ayah dari kekasihnya, setelah menyimpan dendam lantaran hubungan asmara mereka tidak disetujui.
Aksi berdarah itu terjadi di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi SH MH, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang dibuat Sinta (24), anak korban.
“Laporan tersebut kami terima pada 6 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar Iptu Apriadi.
Korban nyaris kehilangan nyawa setelah mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan MM hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi SH MH, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tertanggal 6 Agustus 2026.
Laporan dibuat Sinta (24), anak korban, setelah mendapat informasi bahwa ayahnya menjadi korban pembacokan.
Saat tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Pamuji mengalami luka serius pada bahu kiri, lengan kiri, lengan kanan, dan kaki kiri.
Korban kemudian dilarikan ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Di lokasi kejadian, pelapor juga menemukan sejumlah barang mencurigakan. Di antaranya satu botol berisi bensin dan sarung celurit yang ditemukan di dapur warung milik korban.
Pintu warung juga terlihat mengalami kerusakan. Namun, tidak ada barang berharga yang dilaporkan hilang.
Temuan tersebut membuat polisi menduga aksi tersebut bukan merupakan tindak pidana pencurian, melainkan serangan yang berkaitan dengan persoalan pribadi.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30 WIB pada hari yang sama, tim yang dipimpin Iptu Apriadi bersama Kanit Reskrim Ipda Carlos L Pasaribu SH berhasil mengamankan MM di sebuah rumah di Gang Baruna, Kelurahan Tanjung Penyembal.
Kepada polisi, MM mengakui telah melakukan pembacokan menggunakan sebilah celurit.
“Tersangka mengakui melakukan pembacokan menggunakan celurit. Motif sementara karena adanya rasa dendam setelah hubungan asmara dengan anak korban tidak disetujui,” kata Iptu Apriadi.
Tidak hanya itu, tersangka mengaku nekat menyerang korban karena menyimpan rasa dendam setelah hubungan asmara dirinya dengan anak korban tidak mendapat persetujuan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah celurit yang ditemukan di parit belakang rumah pelaku, satu helai jaket sweater warna hitam, satu helai celana pendek, satu sarung celurit, serta satu botol air mineral berisi bensin.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MM dipersangkakan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 17 atau Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan, termasuk konflik hubungan asmara dan persoalan keluarga, diselesaikan melalui cara yang bijaksana serta tidak menggunakan kekerasan.***
“BACA JUGA”
Pemotor Tewas Tabrak Livina di Depan Ratu Mayang Garden Pekanbaru
HUT Riau ke-69: Pelalawan Juara PPD, Siak Belum Beruntung
Pilot Malaysia Airlines Ditahan Polri, MAG Ungkap Bukan Pilot Penerbang Pesawat











