TNI AL Amankan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Kepri, 65 Karung Disita dari Kapal MV King Sun

TNI AL amankan 1,3 ton ketamine di perairan Tanjung Berakit Kepri

Riauexpose.com KEPRI — Penyelundupan narkoba dalam jumlah fantastis melalui jalur laut kembali berhasil dibongkar TNI Angkatan Laut (TNI AL). Sebanyak 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine berhasil diamankan dari kapal MV King Sun di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) setelah KRI Kerambit-627 dari unsur Guspurla Koarmada I melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV King Sun berbendera Tanzania pada Kamis (6/8/2026).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI



Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Denih Hendrata mengatakan, pemeriksaan terhadap kapal tersebut kemudian mengarah pada temuan puluhan karung yang diduga berisi narkoba.

“Berdasarkan pemeriksaan awal di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine,” ujar Denih dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Kapal MV King Sun Diserahkan untuk Penyidikan

Denih menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, kapal MV King Sun selanjutnya diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan akan mencakup kapal, muatan, hingga dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelayaran kapal berbendera Tanzania tersebut.

Penyidik TNI AL juga akan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang kapal MV King Sun. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain yang masih tersimpan di dalam kapal.

1,3 Ton Barang Bukti Berpotensi Bernilai Triliunan Rupiah

Besarnya barang bukti yang diamankan menjadi perhatian serius. Dengan berat mencapai sekitar 1,3 ton atau 1.300.000 gram, barang tersebut berpotensi memiliki nilai ekonomi sangat besar apabila menggunakan asumsi harga sabu sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram.

Berdasarkan asumsi tersebut, nilai barang bukti diperkirakan berada di kisaran Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun, atau setara sekitar 108,96 juta hingga 254,30 juta dolar AS.

Namun, jenis dan kandungan pasti barang yang ditemukan masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Diperkirakan Selamatkan Jutaan Masyarakat

Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut juga dinilai memiliki dampak besar terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Dengan asumsi satu gram narkoba berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengamanan barang bukti seberat 1,3 ton secara teoritis dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta orang.

Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Koarmada RI dan TNI AL dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Indonesia serta memberantas berbagai bentuk penyelundupan narkoba melalui jalur laut.

Perairan Kepulauan Riau yang berada di jalur pelayaran internasional menjadi salah satu kawasan strategis yang membutuhkan pengawasan ketat guna mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.

Pengungkapan kapal MV King Sun menjadi salah satu bukti bahwa pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang melintas di wilayah perairan Indonesia terus dilakukan untuk menjaga keamanan laut sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.

“BACA JUGA”

Boiko Gulo Warga Maredan Siak Belum Ditemukan, Hari Keenam Dicari di Sungai Kampar

Cinta Tak Direstui, Ayah Kekasih di Dumai Dibacok Pacar Anak

Pemotor Tewas Tabrak Livina di Depan Ratu Mayang Garden Pekanbaru

 

Exit mobile version