Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Usia Senja Jadi Kedok, Kakek 76 Tahun di Inhu Ditangkap Edarkan Sabu di Rengat

Usia senja tak menyurutkan niat kakak renta di Inhu untuk melakoni bisnis narkoba di Kota Bersejarah, Rengat, Inhu, Riau.
Pria berusia 76 tahun berinisial ES alias EFI terpaksa menjalani masa senjanya dibalik jeruji besi usai diringkus aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar sabu (istimewa).

Riauexpose.Com | Usia senja tak menyurutkan niat kakek renta di Inhu untuk melakoni bisnis narkoba di Kota Bersejarah, Rengat, Inhu, Riau.

Seorang pria berusia 76 tahun berinisial ES alias EFI terpaksa menjalani masa senjanya dibalik jeruji besi usai diringkus aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Penangkapan terhadap kakek berusia 76 tahun itu dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan H. Agus Salim Gang Melur.

Di lokasi penangkapan, Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti narkoba.

Kabar tak sedap tersebut disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandi Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran.

Misran mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah data dinyatakan akurat, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan saat pelaku berada di dalam rumah,” jelasnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 1,05 gram yang disimpan di dalam kotak plastik roti di atas kasur.

Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung zat narkotika, menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Satresnarkoba setelah menerima informasi pada 2 April 2026.

Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru. Ancaman hukuman berat menanti, mengingat perannya sebagai pengedar.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus-kasus narkotika di daerah,” tutup Misran.

73 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png