Mahfud MD Kritik Perpanjangan Jabatan Kapolri: Regenerasi Polri Terhambat

Mahfud MD Kritik masa jabatan Kapolri
Kolase Foto Mahfud MD-Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo (istimewa).

Riauexpose.com || Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri yang diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Polri.

Mahfud menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang sehat.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Menurut Mahfud MD, jabatan yang dipegang terlalu lama oleh satu orang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap organisasi, mulai dari tersendatnya kaderisasi hingga menurunnya kualitas kepemimpinan dalam institusi.

Dalam keterangannya, Mahfud menegaskan bahwa Polri memiliki sumber daya manusia yang sangat besar dengan jumlah personel mencapai sekitar 460 ribu orang.

Dari jumlah tersebut, terdapat banyak perwira tinggi berpangkat bintang tiga yang dinilai layak dan memiliki kompetensi untuk memimpin Korps Bhayangkara.

“Kalau satu orang terlalu lama memegang jabatan, proses kaderisasi bisa tersumbat. Padahal banyak perwira yang punya kompetensi untuk melanjutkan kepemimpinan,” ujar Mahfud.

Pakar hukum tata negara itu juga menyoroti proses lahirnya aturan mengenai perpanjangan masa jabatan Kapolri dalam revisi UU Polri.

Menurutnya, pembentukan aturan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sepenuhnya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Mahfud menilai sirkulasi kepemimpinan merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi. Pergantian pimpinan secara berkala diperlukan agar institusi tetap sehat, adaptif terhadap perubahan, serta mampu melahirkan gagasan dan inovasi baru.

Ia mengingatkan bahwa kekuasaan yang terlalu lama terpusat pada satu figur tidak hanya berisiko bagi individu yang memegang jabatan, tetapi juga dapat berdampak terhadap dinamika organisasi dan profesionalisme institusi kepolisian.

Karena itu, Mahfud berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan masa jabatan pejabat publik, termasuk Kapolri, harus mempertimbangkan kepentingan institusi dalam jangka panjang, bukan sekadar kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Pernyataan Mahfud tersebut kembali memunculkan perdebatan publik terkait revisi UU Polri, khususnya mengenai pengaturan masa jabatan Kapolri dan arah reformasi kelembagaan kepolisian di masa mendatang.

Exit mobile version