Riauexpose.com || – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menolak tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Penolakan tersebut disampaikan keduanya saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Selain RJ, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menolak tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah yang disebut sempat ditawarkan oleh jaksa.
Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan kliennya memilih menghadapi proses hukum hingga persidangan karena merasa tidak melakukan kesalahan.
Tolak Berdamai dengan Jokowi
Menurut Abdul, jaksa menanyakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui perdamaian dengan pelapor, yakni Jokowi. Namun, Roy Suryo dan Dokter Tifa secara tegas menolak opsi tersebut.
“Mereka menolak restorative justice maupun pengakuan bersalah karena merasa tidak melakukan kesalahan,” ujar Abdul kepada wartawan di Gedung Kejari Jakarta Selatan.
Ia menegaskan, kedua kliennya meyakini bahwa langkah yang dilakukan selama ini terkait penelitian dan pembahasan soal keaslian ijazah Jokowi merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran.
Sebut Kasus Ijazah Kembali Menelan Korban
Abdul juga mengaitkan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan kasus serupa yang sebelumnya menimpa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Menurutnya, keduanya pernah diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara setelah mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Karena itu, ia menilai kasus yang kini bergulir kembali menunjukkan bahwa isu ijazah Jokowi masih berujung pada proses pidana terhadap pihak-pihak yang mempertanyakannya.
“Yang dituntut sebenarnya sederhana, yaitu menunjukkan ijazah kepada publik. Namun perkara ini justru berlanjut ke proses hukum,” pungkas Abdul.












