Riauexpose.comROHIL || Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir membongkar dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,47 miliar tersebut, dua orang pejabat resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan terhadap keduanya.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus kepada rekan media, Selasa (23/6/2026).
Firdaus mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran TPP kepada 2.138 guru PPPK tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir.
“Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,47 miliar,” kata Firdaus, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran TPP yang dicairkan untuk periode November hingga Desember 2025 diduga tidak sepenuhnya diterima oleh para guru PPPK yang berhak.
Sebagian dana tersebut diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.477.204.125.
Dalam proses pengembangan perkara, tim penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA.
Selain itu, sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pencairan dan penyaluran dana TPP turut diamankan sebagai barang bukti.
Kejari Rokan Hilir memastikan penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Upaya pemulihan kerugian negara juga menjadi atensi dalam penanganan kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini MA dan Y telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.












