PEKANBARU riauexpose.Com– Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru, Aprianto, menyatakan apresiasi atas langkah tegas Irjen Pol Herry Heryawan bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam mengungkap dan menindak sindikat perburuan satwa liar dilindungi di wilayah Provinsi Riau.
Aprianto menilai, tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan bentuk konkret penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis yang selama ini mengancam kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem.
Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap keberlanjutan generasi mendatang.
“Proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar memberikan efek jera serta menjadi pesan tegas bahwa Riau tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi,” tegas Aprianto didampingi Sekretaris DPD PWMOI Pekanbaru, Daeng Johan dan Bendahara Ery Bukik Selasa (4/3).
Apri bilang, bahwa penindakan terhadap sindikat pemburu dan pelaku perdagangan satwa liar harus mengacu secara konsisten pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku perburuan dan perdagangan satwa dilindungi.
Aprianto juga menegaskan bahwa insan pers memiliki tanggung jawab penting dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan satwa melalui jurnalisme lingkungan (environmental journalism).
Peran pers, kata dia, tidak terbatas pada fungsi pemberitaan semata, melainkan juga sebagai agen edukasi publik dan kontrol sosial.
Insan pers, lanjutnya, harus aktif melakukan edukasi dan penyadaran publik (public awareness) dengan menyebarluaskan informasi terkait spesies yang terancam punah serta dampak destruktif dari perburuan dan perdagangan ilegal terhadap ekosistem.
“Pers harus mematahkan stigma bahwa memelihara satwa langka atau buas adalah simbol status atau kebanggaan. Itu adalah tindakan melawan hukum dan tidak etis,” ujarnya.
Selain itu, media juga dituntut menjalankan fungsi watchdog dengan membongkar praktik perdagangan satwa, baik secara offline maupun melalui platform digital dan media sosial, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan terukur.
DPD PWMOI Pekanbaru, kata Aprianto, berkomitmen untuk terus memantau dan memberitakan perkembangan proses hukum terhadap para pelaku guna memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih dan sesuai prinsip due process of law.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, aktivis lingkungan, serta aparat penegak hukum, untuk memperkuat sinergi dalam menjaga kelestarian alam di Provinsi Riau.
“Keberhasilan pengungkapan sindikat ini harus menjadi momen memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam melindungi habitat dan populasi satwa. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyentuh jaringan dan aktor intelektual di baliknya,” pungkas Aprianto.
DPD PWMOI Pekanbaru bertekad untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang, berbasis data, serta memberi ruang bagi aktivis dan ahli konservasi dalam menyuarakan fakta ilmiah dan advokasi kebijakan.
Dengan adanya pendekatan jurnalistik yang profesional dan beretika, insan pers diharapkan mampu berkontribusi langsung dalam mencegah kepunahan satwa liar Indonesia, khususnya di Provinsi Riau dan Indonesia Indonesia pada umumnya.







