ROHIL riauexpose.Com– Seperti di Film India, pelaku terduga pengedar narkotika di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berusaha kabur dari sergapan petugas hingga berakhir dramatis.
Mobil yang dikendarainya terbalik saat kejar-kejaran dengan aparat kepolisian dari Sat Res Narkoba Polda Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 10 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Jumat (27/2/2026).
Dua tersangka yang berhasil diamankan polisi masing-masing berinisial F (44) dan HM (35).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di Kampung Kencana, Dusun Sei Kundur, Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
“Tim Opsnal Subdit II langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dua tersangka kami amankan berikut barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 10 gram,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Tersangka F ditangkap lebih dulu. Dari tangannya, polisi menyita tiga plastik bening ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi sabu, dua kotak putih berisi 30 paket kecil sabu, satu unit mobil Toyota Fortuner warna abu-abu metalik, satu telepon genggam, tas hitam, serta uang tunai Rp600.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, F mengaku memperoleh sabu dari HM dengan sistem bagi hasil.
Pria 44 tahun itu mengaku mendapat keuntungan Rp14 juta setiap berhasil menjual satu ons sabu.
Pengembangan kemudian mengarah kepada HM. Saat hendak ditangkap, HM mencoba melarikan diri menggunakan mobil.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga kendaraan yang dikemudikannya terbalik hingga masuk ke jurang.
“Dalam upaya melarikan diri, mobil yang digunakan tersangka terbalik sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan,” kata Putu.
Dari tangan HM, polisi menyita satu unit telepon genggam serta dana sebesar Rp56.476.000 yang tersimpan dalam rekening bank atas nama orang lain.
HM mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RD yang kini masih dalam penyelidikan. Ia mengaku mendapat keuntungan Rp18 juta untuk setiap penjualan satu ons sabu.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine. Polisi menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Riau.







