Riauexpose.Com | Praktik ilegal penyelewengan BBM subsidi kembali terbongkar di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam waktu sepekan, Satreskrim Polres Siak berhasil meringkus dua pelaku yang nekat menyedot Bio Solar menggunakan kendaraan L-300 bertangki modifikasi demi meraup keuntungan besar.
Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, tim opsnal berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Tualang.
Penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 9 April 2026 di Jalan Lintas Perawang KM 9. Sementara penangkapan kedua berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 di Jalan Balak KM 11, Perawang Barat.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial SS dan IY.
Kedua pelaku diketahui menjalankan modus dengan memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU.
Aksi mereka semakin mulus dengan penggunaan kendaraan pick up jenis L-300 yang telah dimodifikasi pada bagian tangki agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.
Tak berhenti di situ, Bio Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke dalam ratusan jerigen berkapasitas 35 liter.
BBM subsidi tersebut selanjutnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan pick up L-300 dengan tangki modifikasi, selang minyak, mesin pompa, ratusan jerigen, sekitar 160 liter Bio Solar, barcode MyPertamina, serta uang tunai hasil penjualan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Kabupaten Siak.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan terkait adanya jaringan lain dalam praktik ilegal tersebut.















