INHU riauexpose.com– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu diamankan Sat res narkoba Polres Inhu, Ahad (22/2).
ASN Disnaker Inhu itu diamankan Polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Tersangka berinisial MY alias Anto (43), warga Desa Japura, diringkus pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di tepian jalan desa setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang berkembang di masyarakat, ia diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas AIPTU Misran, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB terkait maraknya transaksi sabu di Desa Japura.
“Menindaklanjuti informasi itu, dilakukan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba. Dari hasil pendalaman, tersangka MY alias Anto teridentifikasi kerap melakukan transaksi di lokasi tersebut,” jelas AIPTU Misran.
Pada malam penangkapan, tim mendapati tersangka berada di atas sepeda motor warna hitam di tepian jalan Desa Japura.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu dari tangannya. Namun petugas sigap menguasai situasi.
Dari hasil pencarian di sekitar lokasi, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram.
Selain itu, dari penggeledahan badan, turut diamankan empat plastik pembungkus di saku pakaian tersangka.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor BM 3644 VA dan satu unit telepon genggam warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya ia dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap aparatur negara.
“Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku peredaran narkotika. Status sebagai ASN tidak menjadi tameng hukum. Setiap pelanggaran akan diproses tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.












