Oknum P3K Satpol PP Inhu Diciduk Polisi, Positif Sabu dan Simpan Barang Bukti di Rumah

Penangkapan terhadap pria 40 tahun itu dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Jumat (27/3/2026)
Penangkapan terhadap pria 40 tahun Oknum Satpol PP Pem Kab Inhu dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Jumat (27/3/2026) (istimewa)

RIAUEXPOSE.COM – Seorang pria berinisial FS alias Sandi (40), yang merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu Satpol PP, diamankan diamankan Polres Inhu karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap pria 40 tahun itu dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Tersangka ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Inhu,  tanpa perlawanan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran lewat Exposé tertulisnya yang diterima awak media Jumat (27/3).

Misran mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi kami terima beberapa hari sebelumnya, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tim memastikan keberadaan tersangka,” ujarnya.

Menindaklanjuti hasil penyelidikan, Kasat Res Narkoba Polres Inhu, IPTU Rifles Bagariang, memerintahkan tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba, IPDA Roni Saputra, untuk melakukan penindakan.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tengah berada di teras rumahnya sebelum akhirnya diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram yang disimpan dalam plastik bening di sekitar halaman rumah.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.

Kepada polisi, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung zat narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Exit mobile version