Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan, sepanjang tahun 2025 Polda Riau menangani 22 perkara tindak pidana korupsi, dengan 18 perkara atau 81 persen telah diselesaikan.
“Penegakan hukum korupsi tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Yang terpenting, kerugian negara harus kembali,” tegas Irjen Pol Herry Heryawan.
Jenderal bintang dua itu juga bilang, peningkatan signifikan asset recovery ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak kejahatan korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.
“Kami pastikan setiap rupiah uang negara yang dikorupsi akan kami kejar dan kami pulihkan,” ujarnya.
Hingga kini, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan korupsi secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.