JAKARTA riauexpose.Com– Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Aturan tersebut diteken pada 2 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2026), Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun kami mengimbau perusahaan agar membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan dalam SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pemberian THR berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Ketentuan juga mengatur pekerja harian lepas. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah selama masa kerja.
Selain itu, bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Dalam SE tersebut ditegaskan pula, apabila perusahaan telah menetapkan nilai THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pembayaran harus mengikuti ketentuan yang lebih besar tersebut.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Menaker meminta para gubernur mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah juga diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 guna mengantisipasi adanya keluhan pekerja.
Posko tersebut nantinya akan terintegrasi dengan layanan daring Kementerian Ketenagakerjaan guna memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan apabila hak THR tidak dipenuhi perusahaan.







