Pencarian

Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Tutup Usia

Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada 18 Oktober 2026. Simak jejak kasus suap Djoko Tjandra dan penganiayaan M Kace.

Usman
Usman Redaksi · Minggu, 18 Oktober 2026 · 16:39:00 WIB · Editor: Redaksi
Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Tutup Usia
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026).

RIAUEXPOSE.COM, JAKARTA – Kabar duka menyelimuti institusi Kepolisian Republik Indonesia. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Napoleon Bonaparte, dikabarkan meninggal dunia Minggu, 18 Oktober 2026.

Namanya pernah menghiasi pemberitaan nasional setelah terseret kasus suap pengurusan red noticeburonan kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.

Perkara itu membuat kariernya di kepolisian dibayangi persoalan hukum dan berujung pada hukuman penjara.

Kabar meninggalnya Napoleon dikonfirmasi oleh mantan pengacaranya, Putri Maya Rumanti.

Informasi yang diterimanya menyebutkan Napoleon meninggal setelah mengalami sakit.

Namun begitu, lokasi dan detail medis terkait wafatnya belum diketahui secara pasti berdasarkan laporan yang tersedia.

Informasi yang beredar menyebutkan pemakaman Napoleon dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Upacara tersebut dijadwalkan dipimpin oleh Kadiv Hubinter Polri sebagai inspektur upacara.

Perjalanan hukum Napoleon mencuat pada 2020, ketika terungkap perkara suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (red notice).

Saat itu, Djoko Tjandra merupakan buronan dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessieBank Bali.

Dalam perkara tersebut, Napoleon terbukti menerima uang sebesar US$370.000 dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

Pemberian uang itu berkaitan dengan upaya membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang yang tercatat dalam sistem keimigrasian.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Maret 2021 menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Putusan tersebut kemudian tetap berlaku setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Kasus itu menjadi pukulan serius bagi institusi Polri karena melibatkan seorang perwira tinggi yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kadiv Hubinter.

Posisi tersebut memiliki peran penting dalam hubungan kepolisian Indonesia dengan lembaga penegak hukum internasional, termasuk koordinasi melalui Interpol.

Belum selesai menjadi sorotan akibat kasus suap, Napoleon kembali berhadapan dengan proses hukum saat menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace, yang terjadi pada Agustus 2021.

Kasus tersebut mencuat setelah M Kace melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ketika berada di dalam rumah tahanan.

Dalam persidangan, Napoleon dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan 15 hari atas perkara tersebut pada September 2022.

Dua perkara hukum itu membuat nama Napoleon menjadi salah satu mantan pejabat tinggi kepolisian yang perjalanan kariernya mendapat sorotan luas.

Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2023 setelah menjalani masa pidana.

Kepergian Napoleon pada Minggu, 18 Oktober 2026, menutup perjalanan hidup seorang mantan perwira tinggi Polri yang pernah menduduki jabatan strategis, tetapi juga tercatat dalam dua perkara pidana yang menyita perhatian masyarakat.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks