Riauexpose.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sebuah Toyota Land Cruiser LC 300 GR-S tahun 2023 senilai sekitar Rp2,05 miliar yang diduga merupakan pemberian suap kepada Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Mobil mewah tersebut ditemukan penyidik KPK di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dalam kondisi telah berganti pelat nomor.
Kendaraan itu kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing sebagai barang bukti penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan tersebut ditemukan pada Sabtu (4/7/2026) setelah penyidik melakukan penelusuran intensif.
“Pada hari Sabtu (4 Juli 2026), penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, penyidik mendapati mobil tersebut telah diganti pelat nomornya, yang diduga sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak.
“Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya,” ujarnya.
Diduga Disembunyikan untuk Hilangkan Barang Bukti
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkapkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan kendaraan tersebut setelah Suhardiman Amby diduga mengetahui dirinya menjadi target operasi KPK.
Mobil mewah itu bahkan disebut sempat akan dijual ke showroom milik pihak swasta berinisial SW (Suwito) agar keberadaannya tidak terlacak penyidik.
“Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan barang bukti dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK,” jelas Achmad.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga digunakan sebagai instrumen suap dari Zulkarnain (ZKN) kepada Suhardiman Amby (SA).
Dalam perkara ini, KPK menduga mobil mewah tersebut merupakan bagian dari pemberian suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.















