Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Kejari Siak Bongkar Dugaan Pemerasan di UKPBJ 2025, Kantor dan Rumah Pejabat di Geledah

IMG 0286
Kolase Kejari Siak geledah kantor dan rumah pejabat UKPBJ Siak (istimewa).

Siak riauexpose.Com– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan penggeledahan di kantor UKPBJ dan rumah pejabatnya.

Penggeledahan tersebut terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)Kabupaten SiakKabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Penggeledahan berlangsung pada Selasa (3/3/2026) sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Galih Aziz, SH., MH.

Tindakan hukum yang ditempuh jaksa tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Siak serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.

Adapun dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak dan rumah milik Sdr. Jon Efendi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak periode 2022 hingga 2025.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025. Semua tindakan telah sesuai prosedur hukum dan berdasarkan izin pengadilan,” tegas Galih.

Gali menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

“Kami akan mendalami setiap dokumen dan barang yang telah disita. Apabila ditemukan bukti yang cukup, tentu akan ada penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan transparan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung siang itu, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang-barang lain yang diduga berkaitan erat dengan pokok perkara.

Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak guna dilakukan pendalaman dan analisis dokumen untuk kepentingan pembuktian.

Secara hukum, dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan.

Praktik pemerasan dalam konteks pengadaan kerap terjadi dalam bentuk permintaan fee proyek, pengondisian pemenang tender, hingga intervensi terhadap Pokja atau pejabat pembuat komitmen.

Jika terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sistem tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Siak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Siak masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat pengadaan barang dan jasa merupakan sektor penting yang rentan terhadap praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Masyarakat Negeri istana kini menunggu langkah tegas selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang benderang pokok perkara serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

68 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png