Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Gagalkan Pengiriman 68 PMI Ilegal ke Malaysia, 68 Orang Diamankan Polres Dumai

68 orang diamankan dalam operasi yang mengungkap praktik terstruktur dan sistematis, sekaligus mempertegas ancaman serius perdagangan orang di wilayah perbatasan Riau
68 orang diamankan dalam operasi yang mengungkap praktik terstruktur dan sistematis, sekaligus mempertegas ancaman serius perdagangan orang di wilayah perbatasan Riau

Riauexpose.com | Upaya penyelundupan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui jalur pesisir Dumai berhasil digagalkan aparat kepolisian dari Polres Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 68 orang calon PMI tanpa dokumen resmi diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa kasus ini bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang telah terorganisir.

“Ini bukan lagi kasus yang berdiri sendiri. Polanya sudah terstruktur dan sistematis,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka peluang terjadinya eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Senada dengan itu, Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pemberangkatan PMI ilegal di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyisiran pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hasilnya, sebanyak 63 orang ditemukan di kawasan pantai dan hutan sekitar, diduga tengah menunggu penjemputan menggunakan kapal cepat menuju Malaysia.

“Seluruhnya langsung kami amankan ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Angga.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi lokasi penampungan sementara. Dari lokasi ini, polisi kembali mengamankan lima orang calon PMI.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan sebagai penampung, sementara RGS bertugas menjemput serta mengantar para calon PMI dari luar daerah menuju titik keberangkatan.

“Kedua tersangka berhasil kami tangkap pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri,” tambahnya.

Selain itu, polisi turut menyita dua unit mobil yang digunakan untuk operasional serta dua telepon genggam yang diduga terkait aktivitas jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan memperketat pengawasan di wilayah pesisir Dumai yang kerap dijadikan jalur keluar masuk ilegal.

Sementara itu, Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

“Pastikan seluruh proses dilakukan secara resmi agar keselamatan dan perlindungan hukum tetap terjamin,” pungkasnya.

Pihak kepolisian memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat demi memutus mata rantai perdagangan orang di wilayah pesisir, khususnya Dumai yang rawan dijadikan jalur keberangkatan ilegal ke Malaysia.

73 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png