KUPANG riauexpose.Com– Direktur Reserse Narkoba Polda NTT KBP Ardiyanto Tedjo Baskoro resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dua tersangka penjualan obat perangsang jenis poppers.
Selain Ardiyanto, enam anggota lainnya juga ikut diperiksa terkait kasus tersebut.
Mereka adalah Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda NTB KBP Hendry Novika Chandra menjelaskan bahwa dugaan pemerasan itu terjadi saat Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengembangan perkara tindak pidana kesehatan pada periode Maret hingga Juli 2025.
“Diduga anggota tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta,” kata Hendry, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, praktik tersebut diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset milik tersangka serta memanfaatkan masa penahanan dalam proses penyidikan.
Aksi pemerasan tersebut disebut terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan kantor Polda NTB.
Akibat dugaan praktik ilegal tersebut, proses penanganan kasus peredaran poppers sempat terhambat. Bahkan, salah satu tersangka dalam perkara itu kini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kabid Propam Polda NTB M Andra Wardana menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Ia menyebut penyidik juga tengah menelusuri bukti-bukti pendukung, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
“Pemeriksaan masih terus berjalan, termasuk pengumpulan alat bukti serta penelusuran aliran dana dalam perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius internal kepolisian, sementara proses pemeriksaan oleh Propam masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para anggota yang diduga terlibat.















