Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Bupati Siak Larang Anak Buahnya Terima Parcel Lebaran dari Mitra dan Dunia Usaha

eb7fc303 94ce 4657 b86d 2d873d5e5445 scaled
Bupati Siak Afni Zulkifli larang keras anak buahnya terima Parcel lebaran (istimewa).

SIAK riauexpose.Com– Pelaku usaha dan Kontraktor rekanan Pemerintah Kabupaten Siak tak perlu takut jika tak mengirim Parcel kepada Bupati Afni dan jajarannya jelang perayaan Idul fitri 1447 H/2026 M.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penerimaan Parcel bagi pejabat mulai dari kementerian hingga pejabat di daerah.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Menyikapi hal itu, Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengingatkan seluruh mitra pemerintah dan kalangan dunia usaha untuk tidak memberikan parsel Lebaran kepadanya dan anak buahnya.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Afni menegaskan, pemberian parsel kepada pejabat berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.

“Untuk mentaati aturan tersebut, kami meminta tidak ada mitra pemerintah maupun dunia usaha yang memberikan parsel Lebaran kepada Bupati, Wakil Bupati maupun pejabat di lingkungan Pemkab Siak,” ujar Afni, Kamis (5/3/2026).

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu juga mengingatkan para pejabat agar segera melaporkan apabila ada parsel yang telanjur diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi pelaporan gratifikasi milik KPK secara daring.

Selain itu, Afni mengajak perusahaan dan pelaku usaha mengubah kebiasaan pemberian parsel Lebaran kepada pejabat menjadi bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Afni, bantuan dapat disalurkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat.

“Bantuan sosial dari perusahaan selama Ramadan nantinya dapat disalurkan melalui pendampingan Dinas Sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelasnya.

Afni mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat puluhan ribu warga di Kabupaten Siak yang masuk kategori desil terbawah namun belum tersentuh bantuan sosial, baik dari APBN, APBD maupun Baznas Siak.

Karena itu, Afni mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan agar penyaluran CSR lebih terkoordinasi, terdata dengan baik, serta tepat sasaran.

“Banyak yang mengaku sudah menyalurkan CSR, tetapi belum tentu tepat sasaran jika tidak mengacu pada DTSEN. Daripada diberikan kepada pejabat, lebih baik parsel Ramadan dialihkan menjadi bantuan sosial bagi masyarakat,” pungkasnya.

73 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png